CARITAU JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin menegaskan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan Iwan Sumarno pelaku penculikan Malika Anastasya (6).
Pemeriksaan kejiwaan, jelas Komaruddin, dilakukan karena latar belakang Iwan yang pernah melakukan pencabulan terhadap anak. Bahkan, dia juga pernah dipenjara atas kasus tersebut.
"Kita akan periksakan psikologi terhadap tersangka. Mengingat latar belakang tersangka pernah terlibat pencabulan anak di bawah umur," kata Komaruddin, Jumat (6/1/2023).
Sementara itu, terhadap Malika, Komarudin mengatakan pihaknya turut menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Perlindungan Anak (PPA) untuk melakukan pendampingan dan pemulihan secara psikis pascakejadian penculikan itu.
"Tim KPAI, PPA terus melakukan tahapan pendampingan psikiater mengingat yang perlu mendapat pendampingan bukan cuma korban tapi keluarga korban," ungkapnya.
Iwan sebelumnya menculik Malika di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 7 Desember 2022. Setelah 26 hari hilang diculik, Malika akhirnya ditemukan bersama Iwan di wilayah Cipadu, Ciledug. Tepatnya, di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang.
Keberadaan Iwan diketahui dari laporan masyarakat yang melihat ciri-ciri pelaku dan korban. Dari informasi itu, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya Iwan berhasil ditangkap.
Iwan dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (DID)
Baca Juga: Polres Metro Jakpus Bantah Ada Aksi Tawuran di Jalan Sudirman
malika anastasya korban penculilan pelaku diperiksa kejiwaannya polres metro jakpus
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024