CARITAU SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan penghapusan sanksi administratif denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 menyambut HUT ke-729 Kota Surabaya.
Baca Juga: Enam Tentaranya Tewas di Irak Utara, Erdogan Pimpin Pertemuan Keamanan di Istanbul
"Semoga kebijakan ini memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang menunggak," ujar dia.
Selain itu sesuai komitmen Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji untuk meningkatkan pengelolaan keuangan, pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.
"Kami menyadari bahwa pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, kami permudah akses masyarakat terhadap pajak," katanya.
Sesuai laporan Bapenda Surabaya seperti dirilis Antara, penyumbang terbesar PAD pada triwulan Pertama ada di sektor PBB yakni sebesar 29,74% dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 29,02%. Pemkot Surabaya menargetkan PAD pada tahun 2022 sebesar Rp4.768.251.212.071.
APBD Surabaya 2022 senilai Rp10,3 triliun dengan fokus di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pergerakan atau pemulihan ekonomi.(BIM)
Baca Juga: PBB Sebut Korban Tewas Akibat Banjir Libya Capai 11.300 Orang
hut ke-729 kota surabaya pbb pemerintah kota surabaya wakil wali kota surabaya armuji wali kota surabaya eri cahyadi
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...
RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Peng...
Evakuasi Mobil Kecelakaan di Jalur Gunung Bromo
Pertamina Amankan Pasokan Energi Selama World Wate...