CARITAU JAKARTA - Seorang perawat yang lalai menggunting jari bayi hingga putus Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Polisi Haris Dinzah kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan ancaman hukuman itu sebagaimana tertuang pada pasal 360 ayat (1) KUHP yang dikenakan penyidik kepada tersangka perawat berinisial DN.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban dan satu buah gunting medis yang digunakan perawat DN.
"Per hari ini sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penahanan tersangka di sel tahanan Polrestabes Palembang," kata Haris.
Masa penahanan pertama terhadap tersangka DN itu berlangsung hingga 20 hari ke depan guna mendukung kelengkapan berkas penyidikan kepolisian. Selanjutnya setelah berkas tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap maka penyidik kepolisian akan melimpahkan ke kejaksaan.
"Polisi bergerak sesuai prosedur. Sejauh ini lancar semua, pihak tersangka juga kooperatif," imbuhnya.
Baca juga: Polrestabes Palembang Periksa Oknum Perawat yang Gunting Jari Bayi hingga Putus
Peristiwa jari bayi putus karena tergunting itu terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polresta Palembang, Sabtu, 4 Februari 2023.
Suparman (38), dilansir dari Antara, warga Jakabaring, Palembang, selaku orang tua sang bayi perempuan itu melaporkan seorang perawat RS Muhammadiyah berinisial DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya hingga putus.
Tindakan itu berlangsung saat DN merawat korban yang sakit demam di sebuah kamar perawatan layanan umum pada Jumat, 3 Februari 2023.
Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dan ketidakhati-hatian dari perawat DN saat menggunting perban dengan gunting medis sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut terpotong. Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.
Akibatnya, bayi itu harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang. (IRN)
rumah sakit muhammadiyah palembang oknum perawat jari balita putus polrestabes palembang
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024