CARITAU PALEMBANG - Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan Edi Kurniawan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (18/12/2023). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edi Kurniawan sebagai tersangka penerima gratifikasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024