CARITAU PALEMBANG - Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan Edi Kurniawan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (18/12/2023). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edi Kurniawan sebagai tersangka penerima gratifikasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
FORPASI Dukung Pemprov DKI Bangun RDF Rorotan: Lan...
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita...
Imam Mushala di Kedoya Jakbar Tewas Ditikam
OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur Angkat...
Siswa SD dan SMP Madiun Gunakan Empat Bahasa di Se...