CARITAU SEMARANG – Penegakan hukum kepada para pecandu narkoba seharusnya lebih menggunakan hati Nurani. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suarnawan saat meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD Wongsonegoro Semarang, Kamis (26/10/2023).
Menurut Suarnawan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba mengamanatkan jika korban penyalahgunaan atau pecandu narkoba harus menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: 1 Kg Sabu Asal Tarakan Gagal Beredar di Sulsel, Dua Pelaku Diamankan di Pelabuhan Parepare
"Perlu hati nurani penegak hukum. Kalau memenuhi syarat jangan dipaksakan untuk tidak direhabilitasi," katanya.
Ia meminta jaksa penuntut umum untuk harus benar-benar melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
"Masuk tempat rehabilitasi nanti akan diobati," tambahnya.
Menurut dia, pecandu atau penyalahguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi namun justru dijebloskan ke dalam penjara justru akan merugikan.
Ia menuturkan kapasitas rutan akan semakin penuh dan memakan lebih banyak anggaran negara. Suarnawan mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Kota Semarang dalam terwujudnya balai rehabilitasi
Sementara Wali Kota Semarang Hevearita G.Rahayu, seperti dilansir Antara, mengatakan pembuatan balai rehabilitasi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memerangi narkoba.
Balai rehabilitasi tersebut terletak di Lantai 1 RSUD Wongsonegoro dan dilengkapi dengan tiga kamar serta berbagai fasilitas lainnya.
Balai rehabilitasi yang dikerjasamakan dengan kejaksaan itu, lanjut dua, memang kebutuhan mendesak untuk memerangi narkoba.
"Para pemakai narkoba ini harus disadarkan melalui pusat rehabilitasi ini," katanya. (FAR)
Baca Juga: Bahas Revisi UU Narkotika Dengan DPR, Menkumham: Pecandu Semestinya Fokus Rehabilitasi
Adopsi Teknologi Korea, Interbat Kenalkan Skincare...
Pesta Kesenian Bali ke-46
Damkarmat Kerahkan Enam Armada Padamkan Kantor Cam...
Tumpahan Minyak Mentah di Indramayu
Grup A Euro 2024: Swiss Babat Hungaria 3-1