CARITAU SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberlakukan program insentif pajak menyambut Ramadan berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Pakar Politik Sebut Elektabilitas Risma Jauh di Bawah Khofifah
“Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022, berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa di Surabaya, Jumat (1/4/2022).
Khofifah berharap pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan.
“Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” tutur Gubernur Khofifah.
Pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim. Hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.
Dengan asumsi 50% dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.
“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Kesadaran Bayar Pajak Tinggi
Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim.
“Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49% dari target yang ditetapkan,” katanya.
Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai.
Animo wajib pajak yang membayar secara nontunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan hingga 30 Maret 2022 tercatat 307.183 wajib pajak.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat memaksimalkan layanan sehinga masyarakat semakin mudah membayar pajak kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Khofifah.
Sebagai apresiasi tingginya kesadaran WP, Pemprov Jatim kembali memberikan hadiah tabungan umroh yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang.
Tabungan umroh tersebut diberikan dengan nilai nominal sebesar Rp30 juta. Tahun lalu, penerima disiapkan untuk 30 wajib pajak patuh di Jatim.
“Hadiah umroh akan kita undi pada awal Bulan Ramadan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umroh,” ujar Khofifah.
Selanjutnya undian dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022. (HAP)
Baca Juga: Pemprov Jatim Tawarkan Vietnam Kerja Sama Investasi Infrastruktur Senilai Rp6,14 Triliun
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024