Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokol Ilegal
Kamis, 01 Agu 2024 04.01 WIB
Kamis, 01 Agu 2024 04.01 WIB
Petugas membuang botol keras ilegal hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur,Rabu (31/7/2024).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar.
CARITAU JAKARTA - Petugas membuang botol keras ilegal hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur,Rabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. (CARITAU-MUNZIR)
bea cukai
dkj jakarta
miras ilegal