CARITAU DENPASAR - Petugas memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Kamis (23/11/2023). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT serta Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan barang hasil penindakan yaitu 2.541,086 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 6.537.868 batang rokok dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
pemusnahan barang sitaan bea cukai denpasar bea cukai rokok ilegal
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...