CARITAU BENGKULU - Petugas membakar barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu (22/11/2023). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan 1.800.546 batang rokok ilegal berbagai merek dan 132 botol minuman mengandung etil alkohol dari hasil penindakan Desember 2022 hingga Agustus 2023, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2 miliar dan kerugian Negara ditaksir sebesar Rp1,2 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi)
bengkulu pemusnahan barang negara hasil penindakan rokok ilegal barang milik negara
Elektrifikasi Pertanian Nganjuk Berdampak Penghema...
Patroli Laut Pengamanan KTT WWF
Kawasan Sub Urban Talaga Bestari Resmikan Masjid J...
Musisi Ahmad Dhani Disiapkan Gerindra Jadi Wali Ko...
Rois Aam PBNU Dorong Ekosistem Digital Syariah Mel...