CARITAU SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno (ketiga kiri) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq (kedua kanan) memusnahkan barang bukti sitaan berupa rokok ilegal saat rilis hasil penindakan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dari periode Juli hingga Desember 2022 yakni sebanyak 10.213.200 batang rokok dengan total nilai barang yang dimusnahkan Rp11,6 miliar dan total potensi kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...