Pemprov DKI Bakal Gunakan Drone Pantau Pembuang Sampah di Sungai
Kamis, 17 Nov 2022 09.00 WIB
Kamis, 17 Nov 2022 09.00 WIB
Suasana rumah penduduk yang tinggal di dekat bantaran sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menggunakan drone untuk mengawasi pembuangan sampah sembarang di sungai terutama Sungai Ciliwung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menggunakan drone untuk mengawasi pembuangan sampah sembarang di sungai terutama Sungai Ciliwung.
Penggunaan drone itu akan diterapkan apabila masih mendapati beberapa warga atau gedung-gedung di sekitaran Ciliwung, masih membuang sampah di bantaran kali. Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
Penggunaan drone itu akan diterapkan apabila masih mendapati beberapa warga atau gedung-gedung di sekitaran Ciliwung, masih membuang sampah di bantaran kali. Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
Penggunaan drone itu akan diterapkan apabila masih mendapati beberapa warga atau gedung-gedung di sekitaran Ciliwung, masih membuang sampah di bantaran kali. Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
Penggunaan drone itu akan diterapkan apabila masih mendapati beberapa warga atau gedung-gedung di sekitaran Ciliwung, masih membuang sampah di bantaran kali. Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
Penggunaan drone itu akan diterapkan apabila masih mendapati beberapa warga atau gedung-gedung di sekitaran Ciliwung, masih membuang sampah di bantaran kali. Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
CARITAU JAKARTA - Suasana rumah penduduk yang tinggal di dekat bantaran sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menggunakan drone untuk mengawasi pembuangan sampah sembarang di sungai terutama Sungai Ciliwung. Penggunaan drone itu akan diterapkan apabila masih mendapati beberapa warga atau gedung-gedung di sekitaran Ciliwung, masih membuang sampah di bantaran kali. Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp500 ribu. (CARITAU - MUNZIR)
drone
pembuang sampah
jakarta
kali ciliwung