CARITAU SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong perekonomian masyarakat melalui program ekonomi rakyat dengan mengalokasikan anggaran 2023 sebesar Rp3 triliun untuk UMKM Surabaya.
"Program ekonomi kerakyatan kita teruskan di 2023, dengan menggunakan belanja Rp3 triliun untuk kepentingan UMKM Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Pewarta Foto Indonesia Pameran di Balai Kota Surabaya
Keseriusan Pemkot terhadap ekonomi kerakyatan dengan mendorong UMKM salah satunya tampak pada realisasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Surabaya, menjadi yang terbesar keempat se-Indonesia. Per 4 Agustus 2021 hingga 22 Desember 2022, sebanyak 57.828 NIB telah diterbitkan di Kota Surabaya.
"Laju ekonomi kita 7,17 persen di 2022 dan penurunan kemiskinan yakni Tingkat Pengangguran Terbuka) dari 9,68 persen di 2021 menjadi 7,62 persen di 2022 ," Cak Eri sapaan akrab Wali Kota Surabaya.
Bentuk keberpihakan pemkot terhadap ekonomi kerakyatan melalui sejumlah inovasi, rupanya juga mendapatkan apresiasi Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022. Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, diterima langsung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.
Cak Eri juga menjelaskan, bahwa inovasi yang meraih IGA Tahun 2022 dari Kemendagri itu adalah aplikasi e-Peken dan program Jagongan Cegah Stunting (Jago Centing). Melalui program Jago Centing, pemkot berkomitmen menekan angka stunting dengan dikoneksikan e-Peken untuk meningkatkan perekonomian dan peran serta masyarakat.
"Ini dibuktikan dengan e-Peken yang belanjanya semakin besar dan dibuktikan dengan belanja APBD Surabaya untuk produk UMKM Rp1,2 triliun," ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos menjelaskan pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha atau UMKM.
Selain sebagai legalitas, NIB juga menjadi syarat untuk mendongkrak UMKM bisa naik kelas.
"Kriteria naik kelas itu bisa dilihat dari omzet, diversifikasi produk, pemasarannya dan yang paling penting adalah dia (UMKM) mempunyai legalitas,” kata Yos.
Kalau sudah punya legalitas, lanjut Yos, berarti UMKM sudah mempunyai kewenangan, keabsahan untuk melakukan usaha.
“Nah, salah satu legalitasnya dari teman-teman UMKM adalah melalui NIB," imbuhnya.
Proses pengurusan NIB bagi pelaku usaha atau UMKM tidaklah sulit karena dapat dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Dengan memiliki legalitas NIB, UMKM akan lebih banyak mendapatkan keuntungan untuk semakin mendongkrak usahanya.
"Itu untuk mempermudah teman-teman terus melakukan aktivitas usaha. Tidak hanya di UMKM tapi juga di tempat usaha yang lain," katanya.
Lebih jauh lagi, Yos menyatakan, bahwa intervensi yang dilakukan pemkot kepada pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB akan menjadi lebih mudah. Sebab, dengan NIB, pemkot bisa melakukan monitoring UMKM itu masuk ke dalam bidang apa maupun berapa besar modalnya.
"Otomatis secara tidak langsung itu bisa kelihatan. Artinya, usaha di Surabaya secara perekonomian bergerak. Kelihatan tumbuh semakin banyak usaha-usaha yang memiliki NIB, berarti semakin banyak usaha kegiatan di Surabaya hidup, jalan," pungkas Yos. (HAP)
Baca Juga: Wali Kota Sebut Lelang Jabatan Kepala Dinkopdag Surabaya Diulang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...