CARITAU JAKARTA – Warga beraktivitas di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). Pemerintah menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3 dengan beberapa ketentuan, yaitu, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. (CARITAU – MUNZIR )
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024