CARITAU JAKARTA - Pemerintah secara resmi menandatangani surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, salah satu yang diatur adalah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2024.
SKB Tiga Menteri tersebut, ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Pengumuman soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 disampaikan langsung Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Implementasi Kebijakan PAUD HI
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir.
Ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 yang dirinci menjadi 17 hari libur nasional dan cuti bersama 10 hari.
"Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari," ujarnya.
Keputusan ini telah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Pengumuman ini juga akan menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia untuk merencanakan kegiatan mereka pada tahun 2024. (IRN)
Baca Juga: 69 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota DJSN
hari raya idul adha cuti bersama 2024 libur idul fitri libur nasional skb tiga menteri kemenko pmk kementerian agama
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...