CARITAU MAKASSAR - Pemadaman listrik secara bergilir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Pasalnya pemadaman listrik bergilir dinilai berdampak bagi masyarakat. Terlebih lagi masyarakat yang bekerja mengandalkan aliran listrik.
Baca Juga: PLN Operasikan PLTS di 4 Wilayah Terpencil Kepulauan Madura
Salah seorang penulis, Syawal Tirtana mengaku sangat terganggu dengan adanya pemadaman listrik tersebut.
"Kalau saya terganggu karena mati lampu (pemadaman listrik), kadang kita bekerja kan membuat laporan dengan alat elektrik kalau mati lampu pasti terhenti misal kalau lobet handphone, laptop. Tidak bisaki apa-apa," katanya saat ditemui di salah satu warkop di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/11/2023).
Olehnya ia berharap PLN segera menghadirkan solusi untuk pemadaman listrik ini. Mengingat, dirinya bekerja sangat mengandalkan listrik.
"Kami harap tidak ada lagi mati lampu karena kami ini bekerja butuh listrik sangat mengganggu kalau ada pemadaman apa lagi kita ini tidak pernah terlambat bayar iuran listrik," tandasnya.
Sementara itu, pegiat hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendorong masyarakat lakukan gugatan ke Pengadilan, apabila merasa telah dirugikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan itu bisa melakukan upaya gugatan perdata ke pengadilan, di KUHPerdata itu ada instrumen melawan hukum dan mengganti kerugian," ungkap Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa.
"Apalagi ini kalau sudah melanggar undang-undang kelistrikan (UU 30 tahun 2009) yang dilakukan PLN, kemudian menimbulkan ada kerugian kepada masyarakat maka PLN ini bisa saja mengganti kerugian," sambungnya.
Selain melakukan gugatan perdata, Abdul Azis juga melihat ada undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 yang bisa digunakan masyarakat untuk digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPJSK).
Ia pun menyebutkan, jika konsumen dalam hal ini masyarakat menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha yakni PLN, bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
"Jika pelaku usaha (PLN) menolak dan atau tidak memberikan tanggapan dan atau tidak penuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui BPSK atau ke badan peradilan," jelasnya.
Dari segi informasi pemberitahuan, kata diw, pemadaman bergilir lewat media sosial tidak sepenuhnya tersampaikan oleh masyarakat. Sehingga ini bisa menimbulkan kerusakan elektronik.
"Seharusnya masyarakat sebagai konsumen mendapatkan pelayanan (listrik) yang baik, karena kan mereka sudah membayar tagihan listrik. Kan selama ini kalau ada masyarakat yang terlambat membayar atau tidak pasti diputus, sementara kalau dipadamkan begini masyarakat tidak dapat apa-apa," jelas Azis.
Soal gugatan ke pengadilan, pegiat hukum LBH Makassar siap mendampingi konsumen atau masyarakat miskin yang mengalami dampak dari pemadaman listrik bergilir ini.
"Artinya nanti kita menilai dalam hal skema pendampingan hukum, karena kami ini juga punya keterbatasan jadi kita prioritas kepada masyarakat miskin. Jadi nanti kita lihat ada kelompok rentan akibat pemadaman listrik berulang dan menimbulkan kerugian seperti rumah kebakaran akibat pemadaman listrik ini maka bisa diwakili untuk bisa menuntut kerugian ke pengadilan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: PLN Operasikan Tambah Daya Tahap Ketiga 110 MVA PT Freeport Indonesia
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...