CARITAU JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran Pemilu perihal video bagi-bagi uang yang ditenggarai dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Adapun video itu pertama kali diunggah di akun media sosial tiktok @amanat_nasional. Dalam video itu, pria yang akrab disapa Zulhas terlihat sedang membagikan uang sebesar Rp 50.000 kepada sejumlah nelayan. Meski demikian hingga saat ini belum diketahui lokasi mengenai video dugaan politik uang itu dilakukan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kampanyekan Tolak Politik Uang di Acara CFD
Selain mendesak Bawaslu RI menindaklanjuti, PB PMII juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Zulhas tersebut.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu menilai, video itu dapat digunakan oleh Bawaslu dan KPK sebagai informasi temuan awal dalam rangka memeriksa Zulkas perihal dugaan pelanggaran pemilu yakni politik uang.
"Melalui video tersebut sudah menjadi informasi awal baik KPK dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut motif Zulhas membagi-bagikan uang pada sejumlah nelayan tersebut," jelas Hasnu, Rabu (13/9/2023).
Dalam keteranganya, Hasnu menjelaskan, bahwa desakan untuk melakukan penyelidkan kepada KPK dan Bawaslu dalam kasus ini lantaran untuk mengetahui sumber dan aliran uang yang dibagi-bagika Zulhas pada sejumlah nelayan tersebut.
Menurutnya, kegiatan penyelidikan itu harus dilakukan agar publik dapat mengetahui perihal darimanakah sumber uang tersebut apakah ada potensi uang ilegal atau berkaitan dengan hasil dari dugaan korupsi serta sumber keuangan dari kampanye yang belum boleh dilakukan saat ini.
"Tujuan Zulhas Ketum PAN membagi-bagikan uang diduga kuat bagian dari motif politik untuk menggalang dan mendulang dukungan nelayan serta upaya mempengaruhi nelayan pada Pemilu 2024 mendatang agar mendukung Capres-cawapres jagoan PAN serta calon legislatif PAN," ujar Hasnu.
Disisi lain, Hasnu menegaskan, bahwa desakan ke Bawaslu dan KPK untuk melakukan proses rangkaian penyelidikan itu dilakukan lantaran kegiatan Zulhas yang membagi-bagikan uang ditenggarai telah mencederai integritas pemilu yang merupakam marwah penegak hukum dan pihak lembaga pengawas Pemilu.
Selain itu dirinya menambahkan, bahwa sikap Zulhas yang membagi-bagikan uang kepada sejumlah nelayan itu dinilai telah mencederai prinsip Pemilu Demokratis, lantaran disinyalir memiliki tujuan meraih suara dukungan bukan dalam bentuk program, ide dan gagasan namun menggunakan cara politik uang.
"Kami berharap agar KPK dan Bawaslu bergerak dan bertindak secara cepat dan tepat serta tidak semata-mata mengandalkan UU Tipikor dan UU Pemilu akan tetapi ada pendekatan atau hukum progresif," ungkap Hasnu.
"Jadi demi menegakkan keadilan pemilu karena sangat terang benderang diduga kuat Zulhas Ketum PAN melakukan perbuatan tidak terpuji secara etika politik dan melanggar konstitusi," tandas Hasnu. (GIB/DID)
Baca Juga: Tak Ada Unsur Hinaan pada Kata 'Goblok', TKN Tuding Ada Pihak Inginkan Elektabilitas Prabowo Jatuh
ketum pan zulkifli hasan bagi-bagi duit gocapan pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...