CARITAU BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh mengakui masih kekurangan pasokan minyak goreng atau minyak goreng satu harga yang jadi program pemerintah pusat. Padahal, Pemprov Aceh sudah melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan penjualan ketersediaan minyak goreng pada sejumlah ritel dan pasar tradisional.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Mohd Tanwier, dilansir Antara Kamis (27/1/2023).
Baca Juga: Kemendag Luncurkan MinyaKita, Minyak Goreng Curah Kemasan Seharga Rp 14.000/Liter
Tanwier mengatakan, sampai saat ini Provinsi Aceh masih kekurangan pasokan untuk menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter.
"Sudah berlangsung sejak Rabu lalu (kebijakan satu harga), tetapi belum efektif semua berjalan seperti harapan kita, karena pasokan yang belum ada, masih terbatas-batas," kata Mohd Tanwier.
Tanwier mengungkapkan untuk penjualan minyak goreng di ritel modern yang ada di Aceh saat ini masih terbatas, apalagi untuk pasar rakyat.
Menurut Tanwier, terbatasnya pasokan membuat program yang sudah dijalankan oleh minimarket seperti Indomaret dan Alfamart jadi terhambat.
"Sekarang ini boleh kita bilang masuk itu dua sampai tiga kotak per satu ritel mereka bisa jual. Intinya mungkin masih menyangkut dengan harga baru ini," ujarnya.
Tanwier menyampaikan, berdasarkan pengawasan lapangan, rata-rata ritel modern di Aceh sudah menerapkan kebijakan satu harga tersebut seperti Indomaret, Alfamart, Suzuya (Mall).
Namun, untuk pasar tradisional belum menerapkan karena masih kekurangan pasokan, meski harapannya minggu ini sudah masuk ke pasar rakyat.
"Hingga pagi tadi kita cek belum sampai ke pasar rakyat karena terkendala pasokan, kalau ke pasar rakyat tergantung dari pasokan. Apalagi kita di sini juga tidak punya pabriknya," kata Tanwier.
Tanwier menambahkan, untuk memastikan pasokan minyak goreng di Aceh, pihaknya sudah membuat laporan ke tim Kementerian Perdagangan untuk meminta distributornya bekerja cepat.
"Terkat persoalan ini, kami sudah buat laporan ke tim Kementrian Perdagangan untuk meminta distributor itu agar bergerak cepat," pungkasnya.
Kemendag Terapkan Kebijakan DPO dan DMO
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestik Market Obligation (DMO).
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kemendag dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang berlangsung selama satu pekan terakhir.
"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, maka perhari ini kami akan menerapkan kebijakan Domestik Market Obligation dan Domestik Price Obligation yang mulai berlaku perhari ini," ungkap Mentri Perdagangan Muhammad Lutfi saat konferensi pers secara daring, Kamis (27/1/2022).
Adapun penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan rincian sebagai berikut, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 perliter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar 13.500 perliter, dan kemasan premium sebesar 14.000 perliter.
Lutfi meminta kepada seluruh produsen minyak goreng melakukan transisi sebelum waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. Adapun selama transisi kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter masih tetap berlaku.
"Maka kebijakan minyak goreng satu harga 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian kepada produsen," pungkasnya. (GIBS)
Baca Juga: Sidak Pasar di Makassar, Mendag Akui Minyak Goreng Premium Masih Langka
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...