CARITAU DEN HAAG – Gugatan Afrika Selatan tentang dugaan genosida di Jalur Gaza oleh Israel di Mahkamah Internasional memasuki babak baru. Majelis hakim Mahkamah Internasional yang dipimpin hakim Joan Donoghue, memerintahkan Israel mencegah genosida di Gaza, yang merupakan salah satu dari beberapa putusan mahkamah pada Jumat (26/1/2024).
Kendati tak menyimpulkan Israel melakukan genosida di Gaza, Mahkamah Internasional menerima argumentasi Afrika Selatan bahwa tengah terjadi genosida di Gaza, paling tidak ada indikasi ke arah itu.
Baca Juga: Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina Jadi Pukulan Telak Israel
Mayoritas dari 17 hakim Mahkamah Internasional memutuskan Israel harus sedapat mungkin menghindari pembunuhan warga sipil Palestina, penderitaan fisik dan mental, tak mencegah warga Palestina melahirkan anaknya, dan seterusnya.
Israel diperintahkan untuk sedapat mungkin “mencegah dan menghukum” mereka yang menghasut genosida, seperti pernyataan para pejabat mereka, termasuk Presiden Isaac Herzog dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant yang menurut Afrika Selatan telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menjadi bukti genosida di Gaza disponsori oleh negara.
Selain memerintahkan Israel segera mengatasi bencana kemanusiaan di Gaza, Mahkamah Internasional juga meminta Israel tak menghilangkan atau menghancurkan bukti-bukti mengenai adanya genosida di Gaza.
Mahkamah itu memberi waktu 30 hari kepada Israel untuk melaporkan semua langkah, berkaitan dengan perintah-perintah mahkamah dalam putusan tanggal 26 Januari tersebut.
Mungkin ini bukan kemenangan paripurna Afrika Selatan dan Palestina, apalagi Mahkamah Internasional tak memerintahkan Israel agar menghentikan perang di Gaza, demi menghormati hak Israel dalam membela diri yang memang hak melekat pada setiap negara berdaulat.
Meskipun demikian, badan hukum tertinggi PBB itu selaras dengan pandangan Afrika Selatan bahwa situasi di Gaza sudah merupakan malapetaka.
Putusan itu menjadi pukulan besar bagi Israel dan sekutu-sekutunya di Barat, termasuk Amerika Serikat, yang sejak awal menilai gugatan Afrika Selatan itu tak berdasar dan menganggap tak ada genosida di Gaza.
Ternyata, Mahkamah Internasional menilai ada risiko masuk akal bahwa hak rakyat Palestina untuk terlindung dari genosida, terancam dilanggar oleh Israel.
Ironinya adalah penilaian itu didasarkan pada konsep-konsep seperti "kejahatan terhadap kemanusiaan" dan "genosida" yang justru diciptakan bangsa Yahudi sendiri, tepatnya profesor hukum Raphael Lemkin.
Apa Dampak Keputusan Mahkamah Internasional Bagi Israel?
Namun apa respon Israel setelah Keputusan Mahkamah Internasional itu? Ternyata Israel tak mempedulikan putusan Mahkamah Internasional, bahkan sebelum hakim mengetuk keputusannya.
"Tak ada yang bisa menghentikan kami, termasuk Den Haag (Mahkamah Internasional)," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, beberapa jam sebelum Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan pada 26 Januari.
Namun setidaknya, kesombongan Israel mereda setelah ada negara yang mayoritas kristen, berani menggugatnya di Mahkamah Internasional. Buktinya, setelah Afrika Selatan melayangkan gugatan itu pada akhir Desember 2023, Israel menurunkan skala pasukan tempur di Gaza.
Kalaupun Israel dan Netanyahu tak menggubris putusan Mahkamah Internasional itu, apakah sekutu-sekutunya di Barat berani melalukan hal serupa?
Justru, menurut pakar hukum internasional Antonios Tzanakopoulos dari Universitas Oxford di Inggris, putusan Mahkamah Internasional itu menyulitkan posisi politik sekutu-sekutu Israel.
"Mahkamah Internasional berpandangan bahwa kasus genosida itu paling tidak, masuk akal. Oleh karena itu, jika negara-negara pihak ketiga terus memberikan uang dan senjata kepada Israel, maka mereka kini menyadari bahwa bahwa mereka bisa dianggap membantu dan bersekongkol melakukan genosida, yang terlarang dilakukan oleh semua negara penandatangan Konvensi Genosida," kata Tzanakopoulos, seperti dikutip Antara dari AlJazeera.
Konvensi Genosida 1948 menyatakan semua negara yang terikat konvensi ini wajib menahan diri untuk tak terlibat dalam genosida. Sebaliknya, mereka diharuskan mencegah terjadi genosida.
Negara-negara Barat menyadari betul konsekuensi putusan Mahkamah Internasional itu, termasuk Amerika Serikat.
Beberapa saat setelah putusan itu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan bahwa, "kami konsisten menegaskan bahwa Israel harus mengambil semua langkah yang bisa dilakukan guna meminimalkan dampak buruk terhadap warga sipil, memperluas akses bantuan kemanusiaan, dan menghindari retorika yang tidak manusiawi."
Pertanyaan paling fundamental adalah, apakah Israel dan Barat berani menelan ludah sendiri mengenai pandangan mereka tentang pentingnya Mahkamah Internasional yang sebagian besar konsep-konsepnya, seperti "kejahatan terhadap kemanusiaan" dan kejahatan perang, dilahirkan dari pemikiran mereka?
Jika mereka nekad mengabaikan putusan Mahkamah Internasional itu, maka mereka otomatis mencopot mandatnya sendiri sebagai kekuatan moral global.
Jika itu yang terjadi, tak ada alasan lagi bagi dunia untuk menggubris mereka, padahal mereka tidak selalu salah dan kiprah mereka tetap dibutuhkan dunia.
Mungkin ini momen bagus bagi Barat dan Israel untuk introspeksi. (DIM)
Baca Juga: Menlu Iran Akan ke Suriah Bahas Serangan Israel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...