CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Adapun berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU agenda pengumuman DCS tersebut diumumkan secara bertahap yakni mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.
Baca Juga: SBY Mencoblos Pemilu 2024 di Pacitan
Ketua Divisi Teknis, KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu 2024 yang ingin mengganti Bacalegnya sebelum atau pada saat hari yang ditentukan tersebut.
"Dalam masa pencermatan rancangan DCS di masa tersebut partai politik peserta pemilu dapat mengganti bacalegnya," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dirinya menjelaskan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang melakukan pergantian Bacaleg baru harus terlebih dahulu memenuhi syarat yang telah ditentukan. Adapun teknis itu yakni Parpol peserta Pemilu harus menyerahkan dokumen Bacaleg baru yang lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Teknisnya menyerahkan dokumen persyaratan bacaleg baru yang lengkap dan legal," ujarnya.
Idham menambahkan, pemberian kesempatan kepada parpol untuk mengganti Bacalegnya telah ditetapkan melalui masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
"Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Pasca Deklarasi Duet Anies-Cak Imin, Muncul Poros Keempat Jelang Pilpres 2024?
kpu daftar pemilih sementara daftar caleg bacaleg pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...