CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Adapun berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU agenda pengumuman DCS tersebut diumumkan secara bertahap yakni mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.
Baca Juga: Pelaku Ancaman Penembakannya Ditangkap, Anies Baswedan Apresiasi Polri
Ketua Divisi Teknis, KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu 2024 yang ingin mengganti Bacalegnya sebelum atau pada saat hari yang ditentukan tersebut.
"Dalam masa pencermatan rancangan DCS di masa tersebut partai politik peserta pemilu dapat mengganti bacalegnya," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dirinya menjelaskan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang melakukan pergantian Bacaleg baru harus terlebih dahulu memenuhi syarat yang telah ditentukan. Adapun teknis itu yakni Parpol peserta Pemilu harus menyerahkan dokumen Bacaleg baru yang lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Teknisnya menyerahkan dokumen persyaratan bacaleg baru yang lengkap dan legal," ujarnya.
Idham menambahkan, pemberian kesempatan kepada parpol untuk mengganti Bacalegnya telah ditetapkan melalui masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
"Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Jelang Kampanye Pemilu 2024, Anies Baswesan Serukan Perdamaian dan Rasa Keadilan
kpu daftar pemilih sementara daftar caleg bacaleg pileg 2024 pemilu 2024
Pemkot Depok Tangani Kecelakaan Bus di Ciater, Men...
Wisata Sejarah Gedung Pakuan di Bandung
Bus Pariwisata Kecelakaan di Ciater, Sembilan Oran...
Disdik Gorontalo Siap Usut Dugaan Perundungan SMA...
Jalan Rusak di Muaro Jambi