CARITAU JAKARTA - Terkait laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia ( PPHAM), Persatuan Persaudaraan Trisakti untuk Mei 1998 (Paperti 98’) memberi dukungannya untuk Presiden Joko Widodo.
Ketua Paperti 98’ Achmad Kurniawan mendukung kerangka penyelesaian non yudisial atas kasus Tragedi Trisakti 98' dan kasus-kasus pelanggaran ham yang berat di masa lalu oleh Pemerintah RI melalui Tim Kemenkopolhukam RI.
“Pernyataan Presiden tersebut tentunya menjadi bukti bahwa memang telah terjadi Pelanggaran HAM yang berat pada Tragedi Trisakti 98',” katanya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Paperti 98’ juga mendorong adanya proses penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pelanggaran HAM yang berat pada Kasus Tragedi Trisakti 98'. Dia juga mendorong penyelesaian Non Yudisial Tragedi Trisakti 98' secara kongkret dapat dilaksanakan dengan hadirnya negara dalam menjamin kehidupan dan penghidupan yang layak bagi korban dan keluarga korban.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKA Usakti), Tubagus Robby Budiansyah mengatakan sangat mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Tim PPHAM, Presiden Jokowi Segera Undang Pejabat Terkait
“Sudah selayaknya negara hadir dalam Tragedi Trisakti 98' baik penyelesaian dalam kerangka Yudisial maupun Non Yudisial. Sebab, bagaimana pun penderitaan korban selama ini sudah sangat luar biasa,” katanya menegaskan.
Robby menambahkan, dilansir dari Antara, negara juga harus hadir dalam mengangkat kembali harkat, martabat dan derajat korban serta keluarga korban. Apalagi hal tersebut merupakan komitmen Presiden Jokowi.
Pada Rabu 11 Januari 2023, Presiden Jokowi menerima laporan dan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran (TPP) HAM Berat Masa Lalu. Setelah menerima laporan tersebut, Prsiden Jokowi mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah lama terjadi.
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari (tim) PPHAM pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Adapun kasus-kasus tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan misterius pada 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989, Peristiwa Penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Lalu ada kasus Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999, Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua pada 2003 dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003. (IRN)
presiden joko widodo jokowi mahfud md menko polhukam tim ppham pelanggaran ham berat penyelesaian kasus ham berat paperti 98
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...