CARITAU YOGYAKARTA – Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati berpendapat jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diturunkan menjadi nol persen justru berpotensi memunculkan masalah.
"Saya kira secara teknis akan menimbulkan problem yang sangat kompleks atau rumit sekali, meski argumentasinya adalah partisipasi masyarakat. Apalagi kalau diizinkan calon independen, tentu akan menimbulkan cerita lain lagi," kata Mada Sukmajati melalui keterangan tertulis, di Yogyakarta, Minggu (25/6/2022).
Menurut Mada, jika beberapa pihak mendorong ambang batas pencalonan presiden hingga nol persen, salah satu konsekuensi adalah semua orang akhirnya bisa mencalonkan diri menjadi presiden.
Partisipasi memang menjadi salah satu pilar demokrasi, namun harus dikelola sehingga tidak menyulitkan proses demokratisasi.
Demokrasi bukan berarti semua orang boleh berpartisipasi mencalonkan diri sebagai presiden, semua orang boleh ngomong apa saja, sebab justru berpotensi menjadikan proses demokratisasi terganggu.
Mada meyakini demokrasi tetap harus ada aturannya. Berbicara demokrasi tentu bukan hanya pada level wacana atau level narasi, tetapi harus bergerak sampai pada level praktik.
Apabila sekadar wacana tetapi secara praktik sulit dilakukan, tentu akan menyulitkan proses demokrasi.
"Kalau soal poin-poin besar demokrasi pasti semua setuju. Partisipasi semua orang setuju, kontestasi sebagai pilar demokrasi yang equal dan adil pasti semua orang setuju. Tapi bagaimana menerjemahkannya dalam praktik bertata negara, dalam praktik Pemilu, itu yang kemudian menjadi banyak sekali perdebatan," paparnya.
Wacana ambang batas atau presidential treshold seperti dirilis Antara, sudah lama muncul dan bahkan beberapa pihak melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Akan tetapi MK selalu saja menyampaikan jawaban, bila legal standing terkait perubahan UU Pemilun berada di DPR sebagai lembaga yang memiliki ruang terbuka untuk menafsirkan.
Sejauh ini legal formal UU Pemilu tampaknya tidak akan direvisi atau diamendemen oleh fraksi-fraksi di DPR.
"Jadi yang menyoal permasalahan ambang batas ini adalah mereka yang utamanya berhitung bila kemungkinannya sangat tipis untuk berpartisipasi dalam Pilpres," pungkas Mada Sukmajati.(HAP)
pakar politik universitas gadjah mada ugm mada sukmajati capres ambang batas pencalonan presiden presidential threshold nol persen pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...