CARITAU JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono kembali memberikan peringatan kepada Kresna Life yang belum melengkapi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Kelengkapan RPK tersebut berupa dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (sub ordinated loan/SOL) yang diminta disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023.
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Blokir 6.000 Rekening
"Dalam RPK terakhir yang disampaikan, Kresna Life tidak menyediakan alternatif tambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL," kata Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya.
Apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.
Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, tapi tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.
OJK juga meminta Kresna Life menyampaikan risiko dari perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis, untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas.
Risiko tersebut antara lain, Kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis membuatnya melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life.
"Pemberi pinjaman SOL juga tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan," tambah Ogi.
Selanjutnya, terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman SOL karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life.
Pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi satu per lima dari tingkat bunga Bank Indonesia.
"Pemberi Pinjaman Subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi," katanya.
Untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, Penambahan modal tersebut belum direalisasikan.
Pada tanggal 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp325 miliar, tetapi pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada perusahaan afiliasi grup Kresna.
Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal.
Adapun Perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo, begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar.
"Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup," kata Ogi.(HAP)
Baca Juga: Stabilitas Jasa Keuangan di Jatim Terjaga, Kepala OJK Regional 4 Paparkan Detilnya
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...