CARITAU JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi.
"Khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (3/1/2023)
Baca Juga: OJK Ingatkan Bank Digital Berbunga Tinggi
Mahendra mengatakan OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unit link yang telah dipasarkan, sehingga produk dimaksud nantinya sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), khususnya dalam hal pemasaran dan pengelolaan PAYDI yang dilakukan secara bijaksana, adil, dan transparan.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara meminta perusahaan asuransi untuk menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif dan menjalankan praktik underwriting secara bijaksana.
"Dengan demikian, besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi," kata Mirza Adityaswara.
Menyikapi kondisi pasar yang masih berfluktuasi, Mirza pun meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara bijaksana, dengan dilengkapi kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal.
Selain itu, OJK turut memastikan efektivitas penerapan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang menitikberatkan pada penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara lebih komprehensif.
Penilaian dilakukan berdasarkan indikator kuantitatif (tingkat permodalan dan profitabilitas) dan indikator kualitatif (terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dan efektivitas manajemen risiko).
OJK melakukan penguatan regulasi untuk kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan produk/layanan asuransi terutama secara digital, yang mencakup penyempurnaan ketentuan untuk mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank (BUSB) dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi.
Penyempurnaan ketentuan juga dilakukan di sisi layanan keperantaraan asuransi secara digital serta mitigasi risikonya. (HAP)
Baca Juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit
ojk asuransi tenaga pemasaran ketua dewan komisioner ojk mahendra siregar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...