CARITAU JAKARTA - Pledoi atau nota pembelaan Medina Zein yang sebelumnya dibacakan di persidangan, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengusaha bidang kecantikan dan influencer ini terjerat dua kasus hukum sekaligus yakni, kasus pengancaman dan kasus pencemaran nama baik. Untuk kasus pencemaran nama baik, sidang terhadap Medina Zein sudah masuk agenda replik.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan tetap pada tuntutannya dengan menganggap Medina Zein bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
"JPU tetap pada tuntutan, menyatakan terdakwa Medina Susani Daivina Zein terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ucap jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari kanal YouTube Insert Investigasi. Senin (26/9/2022).
Sementara itu, dalam persidangan kedua, yakni kasus pengancaman, jaksa juga tetap menolak nota pembelaan Medina Zein dan tetap pada tuntutannya satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
"Menolak nota pembelaan Medina Susani Daivina Zein, mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap terdakwa," tutup JPU.
Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik ini mencuat setelah Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Terkait kasus tersebut, Medina ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Diketahui, setelah itu Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021 ke Polda Metro Jaya. Uci Flowdea mengaku diancam akibat meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Setelah kasus tersebut lengkap berkas perkaranya, kepolisian kemudian menyerahkan berkas kasus tersebut beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022). Pada hari yang sama, Medina Zein resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Setalan hingga persidangan berakhir. (RIO)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024