CARITAU JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Satpol PP mengupayakan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya secara masif. Hal ini penting dilakukan agar wujud Jakarta sebagai Kota Global lebih nyaman untuk ditempati.
Upaya pemerintah daerah itu pun mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI, Dailami Firdaus. Senator asal Jakarta ini menekankan, perlunya pengawasan berjenjang, agar PPKS tak lagi kembali.
"Tentunya kami mendukung langkah tersebut untuk kenyamanan seluruh masyarakat Jakarta. Namun, harus konsisten, daerah rawan PPKS tetap dijaga agar mereka tidak balik lagi ke jalanan," ujar Dailami kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Meski demikian, lanjut Dailami, setiap PPKS berhak juga merasakan kehadiran negara untuk mereka. Sebab, katanya, tidak sedikit PPKS yang turun ke jalan karena alasan ekonomi atau tidak memiliki keahlian tertentu untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
"Lakukan pendataan, pembinaan hingga bikin surat pernyataan bagi PPKS yang terkena penertiban. Beri solusi yang tepat. Semisal mereka bukan KTP Jakarta maka harus ada juga pembinaan dari daerah asalnya supaya nggak balik lagi. Tapi kalau KTP Jakarta ya harus dibina. Jadi jelas, negara hadir untuk masyarakatnya," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya. Tidak hanya ditertibkan, Satpol PP akan menyeret mereka ke Pengadilan Negeri untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 20 hari atau denda maksimal Rp 30 juta.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu bisa mencapai 2.000 laporan per hari.
"Sanksi Tipiring ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itu menjelaskan larangan adanya Pak Ogah, pangamen, pengemis dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Arifin mencontohkan seperti larangan Pak Ogah yang termuat dalam Pasal 7 ayat 1. Klausul itu menjelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
"Dalam Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tadi di Pasal 7 ayat 1, itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta," kata Arifin.
Arifin menyadari, Perda soal pengenaan sanksi ini memang sudah dikeluarkan sejak lama dari tahun 2007 lalu. Sejak regulasi ini diterbitkan, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.
"Namun hanya beberapa hari, mereka rupanya kembali lagi ke jalan raya. Hal ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring," imbuhnya.
Menurut dia, ada 282 lokasi yang akan dilakukan razia PPKS di lima kota wilayah Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 54 lokasi, Jakarta Utara 35 lokasi, Jakarta Barat 54 lokasi, Jakarta Selatan 52 lokasi dan Jakarta Timur 87 lokasi.
"Untuk mempermudah operasi ini, kami telah menggandeng berbagai instansi lain seperti aparat penegak hukum dan Pengadilan Negeri," imbuhnya.
Meski demikian, kata dia, sanksi tegas ini baru akan diberlakukan mulai awal Agustus 2024. Hingga akhir Juli 2024 nanti, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama PPKS agar tidak melakukan hal itu lagi di Jakarta. (DID)
pemprov dki jakarta kasatpol pp senator dpd ri dailami firdaus penertiban ppks
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...