CARITAU JAKARTA – Benarkah kecanduan narkoba susah disembuhkan? Lalu apa terapi atau rehabilitasi yang bisa dilakukan untuk sembuh dari kecanduan zat terlarang itu? Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya kita mengetahui sebenarnya apa yang dimaksud dengan kecanduan.
Menurut dokter Lusia Sirait, secara umum orang mengenal istilah kecanduan bila seseorang memiliki kegilaan yang tidak dapat ditoleransi terhadap suatu hal/benda.
Baca Juga: Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai RP11 Miliar, Hasil Pengungkap Juli - Oktober 2022
Contoh yang paling mudah adalah misalnya ada anak lelaki yang keranjingan main game online di handphone nya sehingga ia bolos sekolah dan tidak ingin keluar kamar. Contoh yang lain, adalah kecanduan yang akan dibahas pada artikel ini yaitu kecanduan narkoba. Kecanduan narkoba sangat berbahaya lantaran bisa membuat orang meninggal karena over dosis atau membuat orang tersebut dipenjara.
Istilah adiksi berarti kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat. Adiksi merupakan penyakit otak yang bersifat kambuhan dan sifatnya menahun, serta tidak dapat disembuhkan tapi dapat dikontrol (pulih). Adiksi bisa menyangkut berbagai macam hal/zat, termasuk salah satunya adiksi napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
“Contoh zat yang termasuk napza antara lain: heroin, putauw, ganja, kokain, ekstasi, sabu, pil BK/benzo. Layaknya penyakit lain, adiksi juga memiliki gejala, menimbulkan penderitaan dan memerlukan pengobatan,” kata dr Lusia dalam artikelnya ‘Terapi Obat, Salah Satu Cara Atasi Kecanduan’ yang dimuat di liputan6.com.
Terapi Menggunakan Obat Substitusi
Menurut dr Lusia, karena adiksi bermacam-macam jenisnya, maka terapi yang tersedia pun juga ada banyak jenisnya. Untuk Napza sendiri, jenis terapi ini tergantung dari jenis zat yang dipakai paling banyak/paling menyebabkan ketergantungan. Terapi juga ada yang menggunakan obat dan non obat.
“Dengan obat biasanya menggunakan zat pengganti/substitusi yang lebih aman seperti metadon, buprenorfin, subokson (bubrenorfin + nalokson) atau penggunaan obat lain untuk mengurangi penderitaan selama proses pengurangan penggunaan zat,” papar dr Lusia.
Sedangkan khusus terapi obat untuk kecanduan sabu, jenis obat ADHD disebut efektif untuk membantu mengobati adiksinya. Obat yang diresepkan untuk mengobati gangguan pemusatan perhatian (ADHD) ternyata mampu membantu pengguna narkoba metamfetamin (sabu sabu) mengatasi kecanduan mereka dalam sebuah uji coba di New South Wales, Australia Selatan dan Victoria.
Obat lisdexamfetamine, juga dikenal sebagai lisdex, sering digunakan untuk mengobati gangguan pemusatan perhatian atau Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), tetapi para peneliti percaya obat ini juga bisa membantu orang mengurangi ketergantungan mereka terhadap narkoba. Uji coba ini sudah dilakukan di New South Wales dan Australia Selatan.
Meski baru sebatas penelitian, namun terapi obat untuk para pemakai narkoba berat sangat dibutuhkan karena mereka biasanya tak cukup dengan hanya terapi berbasis konseling saja.
"Sejauh yang kami ketahui saat ini, satu-satunya pengobatan yang efektif adalah terapi berbasis konseling, dan itu memang berhasil bagi banyak orang, tetapi metode ini hanay efektif bagi orang-orang di masa awal kecanduannya, sebelum mereka menggunakan lebih sering dan pada dosis yang lebih tinggi, " kata Profesor Lubman, Direktur Pusat Perawatan Kecanduan yang berbasis di Melbourne seperti dinukil dari tempo.co.
"Jadi sebagai dokter kami memang tidak punya banyak pilihan pengobatan untuk ditawarkan pada mereka yang sudah menjadi pengguna dengan dosis yang lebih tinggi," imbuhnya.
Beberapa Metode Terapi dan Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Indonesia
Dalam penanganan pecandu narkoba, di Indonesia terdapat beberapa metode terapi dan rehabilitasi yang semuanya memiliki kelebihan masing-masing, tergantung dari kebutuhan tiap pecandu. Berikut beberapa metode tersebut seperti dilansir dari laman resmi Badan Narkotika Nasional:
Artinya seorang pecandu langsung menghentikan penggunaan narkoba/zat adiktif. Metode ini merupakan metode tertua, dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberikan obat-obatan. Setelah gejala putus obat hilang, pecandu dikeluarkan dan diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis). Metode ini bnayak digunakan oleh beberapa panti rehabilitasi dengan pendekatan keagamaan dalam fase detoksifikasinya.
Hanya digunakan untuk pasien-pasien ketergantungan heroin (opioda). Untuk pengguna opioda hard core addict (pengguna opioda yang telah bertahun-tahun menggunakan opioda suntikan), pecandu biasanya mengalami kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan. Kebutuhan heroin (narkotika ilegal) diganti (substitusi) dengan narkotika legal. Beberapa obat yang sering digunakan adalah kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson. Obat-obatan ini digunakan sebagai obat detoksifikasi, dan diberikan dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan pecandu, kemudian secara bertahap dosisnya diturunkan.
Keempat obat di atas telah banyak beredar di Indonesia dan perlu adanya kontrol penggunaan untuk menghindari adanya penyimpangan/penyalahgunaan obat-obatan ini yang akan berdampak fatal.
Metode ini mulai digunakan pada akhir 1950 di Amerika Serikat. Tujuan utamanya adalah menolong pecandu agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif. Program TC, merupakan program yang disebut Drug Free Self Help Program.
Program ini mempunyai sembilan elemen yaitu partisipasi aktif, feedback dari keanggotaan, role modeling, format kolektif untuk perubahan pribadi, sharing norma dan nilai-nilai, struktur & sistem, komunikasi terbuka, hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik. Aktivitas dalam TC akan menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual & spiritual, vocasional dan pendidikan, keterampilan untuk bertahan bersih dari narkoba.
Di Amerika Serikat, jika seseorang kedapatan mabuk atau menyalahgunakan narkoba, pengadilan akan memberikan hukuman untuk mengikuti program 12 langkah. Pecandu yang mengikuti program ini dimotivasi untuk mengimplementasikan ke 12 langkah ini dalam kehidupan sehari-hari. (DIM)
Baca Juga: Gary Iskak Kembali Nyabu, Netizen Kirim Komen Sinis: Berkedok Hijrah, Ternyata Nyabu Lagi
mengenal berbagai metode terapi kecanduan narkoba terapi obat salah satu yang efektif sabu sabu gary iskak nyabu lagi gary iskak ditangkap polisi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024