CARITAU MAKASSAR – Jelang Pemilu 2024 sebanyak 75 partai politik (Parpol) berbadan hukum siap menjadi peserta, bahkan berdasar KPU 36 parpol sudah melakukan pendaftaran untuk mengikuti verifikasi faktual.
Persoalan bisa muncul karena proses verifikasi parpol berpotensi memunculkan kongkalikong antara parpol dan penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Nasional, Prabowo-Gibran Unggul di Riau
Seusai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, waktu pendaftaran dan verifikasi cukup singkat, dimulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Dilanjutkan penetapan peserta Pemilu 14 Desember 2022.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad menilai, potensi kongkalikong bisa menjadi kenyataan karena ada puluhan parpol baru yang akan mengikuti pesta demokrasi dan bisa menjadi kompetitor partai yang sudah ada dalam mendulang suara.
"Secara politis partai besar juga tidak menginginkan terlalu banyak kompetitor. Karena kalau terlalu banyak parpol yang lolos, suara mereka terbagi," kata Firdaus Muhammad, di Makassar, Minggu (17/7/2022).
Proses tahapan verifikasi parpol bakal menjadi tantangan bagi parpol baru.
"Sedangkan partai baru, itu tantangannya siap atau tidak," tambahnya.
Menurut Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar ini, meski waktu verifikasi singkat penyelenggara harus melakukan dengan jeli, baik parpol baru maupun parpol lama.
"Kita tetap berharap di alam demokrasi seperti ini tidak ada usaha-usaha untuk menjegal satu sama lain," ujarnya.
Oleh sebab itulah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih ketat melakukan pengawasan dalam proses verifikasi parpol.
"Di situ Bawaslu harus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan. Justru Bawaslu sebagai pengawas harus memantau pergerakan pergerakan proses yang dilakukan oleh KPU. Jangan sampai ada yang memainkan data, inikan demi kualitas Pemilu kita juga, " tegasnya.
Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad menegaskan, pihaknya telah melakukan pemetaan dalam pengawasan verifikasi parpol dan memastikan pengawasan akan diperketat mulai dari struktur kepengurusan parpol hingga Kartu Tanda Anggota (KTA).
Adapun kepengurusan parpol untuk mengikuti verifikasi faktual, aturannya 100% tingkat provinsi, 75% kabupaten-kota, serta 50% tingkat kecamatan, juga harus mengakomodir 30% keterwakilan perempuan.
Selain itu, kata Syaiful Jihad, fokus pengawasan Bawaslu terhadap struktur kepengurusan parpol.
"Misalnya ASN, TNI-Polri, atau mereka yang tidak boleh masuk pengurus tapi masuk pengurus. Itu salah satu fokus pengawasan kita," katanya.
Selain itu, fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan verifikasi parpol adalah daftar keanggotaan karena berpotensi muncul nama-nama ganda mengingat setiap parpol harus melampirkan daftar anggota menyesuaikan jumlah penduduk suatu daerah.
"Selain kepengurusan, kita juga lihat keanggotaan. Mereka harus melampirkan daftar anggota yang ada KTA-nya 1/1.000. Misalnya penduduk daerah itu 100 ribu jiwa, maka minimal bisa menyetor 100 orang sebagai anggota setiap parpol, " ucap Syaiful Jihad.
Hasil pengawasan tersebut, kata Syaiful Jihad, akan disampaikan secara berjenjang dan menjadi bahan evaluasi di Bawaslu RI untuk memberikan rekomendasi partai mana yang memenuhi syarat pada saat KPU menetapkan peserta Pemilu.
"Ada 75 parpol yang terdaftar di Kemenkumham dan sampai sekarang informasi yang saya dapat sudah 36 parpol yang mendaftar. Karena banyaknya parpol, tantangannya adalah jangan sampai ada nama ganda . Khawatirnya juga muncul nama-nama yang dicatut, belum bisa masuk sebagai anggota parpol tapi ikut terdaftar," tuturnya.
Masih Harmonisasi Kemenkumham
Menanggapi potensi-potensi kerawanan dalam verifikasi parpol, Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya enggan berkomentar. Pasalnya, Peraturan KPU dari pusat terkait anggota parpol yang ganda belum diterbitkan.
"Soal waktu durasi verifikasi parpol, itu diatur di PKPU dan Petunjuk Teknis (Juknis PKPU). Sampai saat ini PKPU pendaftaran dan verifikasi parpol belum selesai. Informasinya masih proses harmonisasi di Kemenkuham. Jadi belum bisa kami respon karena aturannya belum keluar, " katanya.
Komisioner KPU Sulsel lainnya, Misna Attas mengaku, proses verifikasi parpol nantinya akan mengedepankan transparansi publik.
"Akses pengawasan disiapkan pintu khusus di aplikasi pendaftaran calon, dan publik diberi informasi secara terbuka. Bunuh diri kalau mau nakal, sidang etik menanti, " tukasnya.
Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuni mengemukakan, fokus pihaknya dalam mengawasi verifikasi parpol adalah kepengurusan, keanggotaan dan alamat sekretariat, sebab biasanya kepengurusan tidak memenuhi syarat, keanggotaan ganda dan alamat tidak sesuai.
"Bawaslu Kota Makassar sudah mengeluarkan himbauan kepada parpol untuk mengingatkan hal ini, supaya keanggotaannya tidak dicoret karena tidak memenuhi syarat," pungkasnya.(KEK)
Baca Juga: Tak Ingin Ada Kemunduran Demokrasi, Dewan Pakar Timnas AMIN: RUU DKJ Perlu Dilawan!
pemilu 2024 pilpres 2024 75 partai politik parpol kpu 36 parpol sudah melakukan pendaftaran untuk mengikuti verifikasi faktual
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...