CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan dari seluruh partai yang lolos tahapan administrasi, hampir seluruhnya harus memperbaiki dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan ke KPU. Satu-satunya partai yang memenuhi syarat adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, perbaikan dokumen itu meliputi sejumlah kesalahan ataupun kelalaian yang harusnya dilengkapi oleh partai politik mulai dari lupa menginput SK Kemenkumham ke aplikasi Sipol hingga rekening parpol yang tidak jelas dan sulit dibaca oleh operator Sipol.
Baca Juga: Hasto Kritik Pertemuan Jokowi-Paloh: Bukti Bahwa Demokrasi Indonesia dalam Permasalahan Besar
Selain itu, Idham mengaku, saat melakukan verifikasi administrasi masih terdapat rekening partai politik yang masih mengunakan nama pribadi pengurus bukan menggunakan lembaga partai.
"Ada rekening partai politik yang itu sifatnya individual bukan kelembagaan jadi pengurus. Bukan (nama parpol) tapi atas nama pengurusnya," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Hal tersebut menimbulkan sejumlah keraguan bagi operator Sipol untuk menyatakan layak atau tidak rekening tersebut sebagai rekening operator. Oleh sebab itu, KPU mempersilahkan partai politik tersebut untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.
Selain itu, masalah lain yang ditemukan yaitu mengenai alamat kantor yang lupa diberikan materai, hingga perbedaan data kepengurusan yang didaftarkan di Sipol dengan yang tertulis di SK.
"Bukan atas nama parpol, tapi atas nama pengurusnya, terus juga surat keterangan mengenai kantor dan alamat kantor itu lupa ditaruh materai, terus perbedaan input data keputusan kepengurusan perbedaan isian di dalam aplikasi Sipol mengenai kepengurusan dengan SK," ujar Idham.
Selain itu, tim verifikator administrasi KPU juga menemukan bahwa Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol tidak utuh diinput ke dalam aplikasi Sipol. Idham mengatakan, terdapat juga masalah mengenai keanggotaan partai politik hingga unggahan SK parpol.
"AD/ART nya tidak utuh di input kedalam aplikasi Sipol, terus nama kepengurusan yang diunggah ke aplikasi Sipol itu fotokopi SK kepengurusan, bukan yang asli. Terus surat keterangan pendaftaran nama lambang dan tanda partai politik dan ada keanggotan partai politik yang kurang dari syarat minimal," katanya.
Untuk itu KPU mempersilahkan partai-partai tersebut agar segera memperbaiki dokumen mereka. Menurut Idham, masalah-masalah dokumen tiap partai berbeda-beda.
"Pada dasarnya sangat variatif ya di antara parpol yang dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya. Mulai dari parpol ada yang operator sipolnya lupa mengunggah SK Kemenkum HAM, lupa ya," kata Idham.
Selain permasalahan itu KPU, kata dia, juga menemukan bahwa terdapat masalah keanggotaan ganda yang ditemukan saat proses verifikasi dokumen.
"Ya tentunya bervariatif antara satu partai dengan partai lain tidak sama. Jadi tidak bisa digeneralisasi, yang jelas memang hampir seluruh partai politik memiliki kegandaan eksternal keanggotaan parpol," ujar Idham.
"Jumlah anggota partainya variatif, ada yang 800 ribu ada yang 400 ribu ada yang 350 ribu ada yang 500 ribu. Jadi rumit persentasenya," imbuhnya.
Sementara itu, Idham mengatakan mengenai waktu untuk perbaikan dokumen dapat dilakukan mulai 15 hingga 28 September 2022. (GIB)
Baca Juga: Pebulutangkis Indonesia di Kejuaraan BATC 2024 Terpaksa Batal Nyoblos Pemilu, Ada Apa?
kpu komisi pemilihan umum pemilu 2024 capres 2024 sipol parpol
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...