CARITAU ARIZONA - Derek Chauvin, mantan polisi Amerika Serikat yang merupakan terpidana 22,5 tahun dalam kasus pembunuhan George Floyd, ditikam 22 kali oleh sesama narapidana. Kejadian tersebut berlangsung di penjara federal Tucson, Arizona, Amerika Serikat, dikutip dari dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat (1/12/2023) waktu setempat atau Sabtu (2/12/2023) WIB.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, Para penyelidik mengatakan serangan itu terjadi pada 24 November lalu. Chauvin (47) ditikam oleh sesama tahanan John Turscak (52) dengan pisau rakitan di perpustakaan hukum penjara.
Menurut tuntutan pidana, Kantor Kejaksaan AS mendakwa Turscak dengan percobaan pembunuhan, penyerangan dengan niat untuk melakukan pembunuhan, penyerangan dengan senjata berbahaya, dan penyerangan yang mengakibatkan cedera tubuh yang serius.
Menurut para pejabat, Turscak mengaku hampir membunuh Chauvin jika petugas lembaga pemasyarakatan tidak segera menangani insiden itu.
Chauvin adalah satu dari empat mantan petugas polisi Minneapolis yang dihukum atas pembunuhan Floyd pada Mei 2020 di Negara Bagian Minnesota. Chauvin berlutut di leher Floyd selama hampir 10 menit hingga korban tewas, seperti dilansir dari Antara.
Pengacara Chauvin, Greg Erickson, mengatakan kepada stasiun televisi WCCO bahwa keluarga Chauvin sangat kecewa dengan insiden serangan itu.
Erickson juga mengatakan tidak mengejutkan jika seseorang akan mengincar Chauvin karena dia dipidana dalam kasus yang mendapat banyak sorotan.
Para pejabat belum dapat memastikan apakah Chauvin akan dipindahkan ke penjara federal lain setelah penikaman tersebut. (IRN)
George Floyd pembunuhan George Floyd amerika serikat derek Chauvin Arizona penjara federal
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...