CARITAU JAKARTA - Telkomsel menanggapi pemanggilan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bambang Riadhy Oemar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Bambang dipanggil terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Vice President Corporate Communications Telkomsel - Saki Hamsat Bramono, dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/3/2022) menjelaskan, bahwa benar Bambang Riadhy Oemar pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan Telkomsel selama periode 2003-2007.
Baca Juga: KPK: 90% Kasus Korupsi yang Ditangani Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Ia menyatakan, sejak periode tersebut hingga saat ini, yang bersangkutan sudah tidak terlibat aktif maupun menjadi bagian dalam struktur manajemen PT Telkomsel.
Selanjutnya, kata dia, pemanggilan Bambang Riadhy untuk kasus yang sedang ditangani KPK inj tidak terkait dengan posisinya selama menjabat di Telkomsel. Pemanggilan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. "Telkomsel dengan tegas menyampaikan tidak pernah terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance, Telkomsel siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPK dan aparat penegak hukum terkait jika diperlukan
Baca Juga: JPU Sebut Hasbi Hasan Terima Suap Sebesar Rp3 Miliar di Gedung MA
bambang riadhy oemar direktur perencanaan dan pengembangan kasus suap komisi pemberantasan korupsi penajam paser utara telkomsel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...