CARITAU DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) membacakan putusannya, bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, pada Jumat (26/1/2024).
Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Baca Juga: Israel Serang Kamp Pengungsi Rafah, Sedikitnya 30 Tewas
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Selain itu, dilansir dari Antara, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.
ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan. Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Respons Turki
Sementara itu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengutarakan harapannya bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusan yang segera dikeluarkan akan memutuskan bahwa serangan Israel di Gaza merupakan “genosida”.
“Saya percaya bahwa sebagai hasil dari tindak lanjut kami, hasil positif akan datang dari Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” kata Recep Tayyip Erdogan kepada wartawan di Istanbul setelah shalat Jumat (26/1/2024).
Putusan awal dalam kasus yang menyatakan bahwa serangan Israel terhadap Gaza melanggar Konvensi PBB tentang Genosida akan diumumkan pada hari Jumat pukul 1 siang waktu setempat (19.00 WIB) oleh pengadilan dunia itu di Den Haag.
Afrika Selatan yang mengajukan gugatan, meminta pengadilan memutuskan langkah sementara, mencakup agar Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza, mengambil tindakan masuk akal mencegah genosida warga Palestina, dan memastikan mereka yang mengungsi dapat kembali ke rumah masing-masing dan mendapat akses ke bantuan kemanusiaan.
Selama berbulan-bulan Turki telah menekan masyarakat internasional untuk melakukan lebih banyak untuk mengakhiri serangan mematikan Israel di Jalur Gaza dan memulihkan aliran makanan, obat-obatan, dan semua kebutuhan bagi 2 juta warga di wilayah kantong itu. (IRN)
Baca Juga: Seminggu Israel Hancurkan Lebih 300 Rumah di Jabalia Gaza
mahkamah internasional icj Sidang genosida israel afrika selatan palestina jalur gaza kejahatan perang
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...