CARITAU JAKARTA – Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD mengingatkan kepada publik untuk tidak terlalu berharap dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan batas usia Capres-Cawapres.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Politik Hukum dan HAM itu menyebut 'kadang-kadang majelis dapat dibeli'.
Baca Juga: Capres Anies Baswedan Lakukan Pencoblosan di TPS 60 Lebak Bulus
"Jangan terlalu optimis. Karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara meet and greet bersama komika dan sejumlah pemuda di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Mahfud menilai kondisi hukum di Indonesia sekarang tidak begitu bagus. Atas dasar tersebut, dia menyebut putusan MK ini bisa menjadi pelajaran agar polemik tidak terjadi di masa yang akan datang.
"Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih sekarang," paparnya.
Kata dia, hakim yang memiliki hubungan dengan suatu perkara semestinya tidak dilibatkan. Tidak hanya itu, Mahfud menegaskan MK tidak memiliki wewenang untuk membuat aturan.
"Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili.
"Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat, tapi membatalkan (adalah-red) tugas utamanya. Ini batal, ini tidak batal tapi ditambah gitu. Itu sebenarnya nggak boleh, kalau aturannya," tambahnya.
Kendati demikian, pria berusia 66 tahun itu meminta masyarakat menghormati keputusan MK. Pasalnya, putusan yang dikeluarkan MK bersifat mengikat.
"Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan membolehkan keduanya (Prabowo-Gibran) untuk maju berpasangan," sebut Mahfud.
Sebelumnya, pada sidang putusan pekan lalu, MK mengabulkan gugatan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru terkait batas minimal usia Capres-Cawapres. Dalam gugatan itu, seorang yang masih berumur di bawah 40 tahun boleh melaju sebagai Capres maupun Cawapres di Pilpres 2024 asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Terkini, MK menolak gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres yang mengatur bahwa seorang yang berusia di atas 70 tahun tidak diperbolehkan maju di Pilpres mendatang. Alhasil, duet Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka secara sah boleh mendaftar sebagai Capres-Cawapres.
Putusan ini menjadi polemik di antara masyarakat, mengingat adanya upaya mengubah hukum secara cepat demi kepentingan tertentu.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan juga perilaku Hakim Konstitusi imbas putusan permohonan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu 2024.
Diketahui respon yang bakal diambil dalam laporan yang dilayangkan masyarakat itu yakni MK akan membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam beberapa waktu dekat ini. Selain itu MK juga bakal resmi menunjuk keanggotaan MKMK. Tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Nama-nama ini merupakan perwakilan dari tiga unsur. Yakni Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif. (RMA)
Baca Juga: Diprediksi Menang Satu Putaran, Elektabilitas Prabowo Tinggalkan Anies dan Ganjar di Pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...