CARITAU MAKASSAR - Pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar angkat bicara mengenai seorang mahasiswa berinisial MH (21) yang ditangkap polisi usai merekam video setengah bugil tetangga kosnya sendiri.
Kasubdit Humas dan Publik Unhas, Dr Ahmad Bahar mengaku, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Mentan Halal-Bihalal di Unhas, Dorong Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
"Kan sudah ditangani polisi, Ini sudah rananya hukum, kita serahkan ke pihak kepolisian dan ditindak dengan tegas supaya mahasiswa jangan ikut-ikutan seperti itu," ungkapnya, Jum'at (23/6/2023).
Terlebih lagi, setelah merekam video tersebut, pelaku kemudian mengancam korbannya untuk menyebarkan video tersebut.
"Apalagi kalau videonya orang diviralkan, dan diancam, kan ada undang-undang ITE," lanjutnya.
Olehnya, lanjut dia, kasus ini harus ditindak tegas supaya menjadi contoh kepada mahasiswa lain agar tidak melakukan hal yang serupa.
"Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian. Kita dukung kepolisian untuk menindak dengan tegas supaya tidak terulang kepada mahasiswa lain," imbuhnya.
Untuk sanksi dari kampus kepada oknum mahasiswa ini, pihaknya masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian, apakah nantinya akan disanksi secara ringan, sedang, ataupun berat.
"Itu masih jauh, kita lihat saja dulu proses hukum," tandasnya.
Sebelumnya, MH (21), mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) semester 4 yang diamankan polisi lantaran merekam tetangga kostnya sendiri ternyata sudah merekam sebanyak sembilan video.
Di mana, dari sembilan video tersebut, jumlah korban dari pelaku ternyata ada tiga orang. Satu mahasiswa dan dua orang karyawan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya terhitung sejak Maret-Juni 2023.
"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis (22/6/2023).
Akan tetapi, kata dia, hanya satu orang yang pelaku sukai dari tiga orang wanita yang divideo tersebut.
"Sehingga satu ini dia kirim videonya atau foto Screen Shot (SS) kepada si korban melalui DM IG," jelasnya.
Di mana, saat mengirimkan video tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut jika tak memenuhi kemauan pelaku.
"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam dan bukti chat di IG diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca juga: Mahasiswi Kehutanan Unhas Makassar Ditemukan Tewas di Kos: Dibunuh Pacar Sendiri-Hamil Empat Bulan
--------------------------------------------------------------------------------------
Tonton CARITAU LIVE
Baca Juga: Viral di Medsos, Mahasiswa Unhas Diduga Lecehkan Pengendara Wanita di Makassar
mahasiswa unhas rekam mahasiswi bugil unhas universitas hasanuddin
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...