CARITAU JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran pembakaran kendaraan milik anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Tengah saat hendak melakukan proses verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih pada Senin (02/01/2022). Berdasarkan isi laporan yang diterima, peristiwa kendaraan terbakar itu diduga adanya intimidasi.
Baca Juga: KTP Sakti Andalan Ganjar-Mahfud
Dalam keteranganya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dugaan tindakan kriminal itu dari Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih. Saat ini, lanjut Edwin, LPSK tengah melakukan penyelidikan dan belum dapat memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang disengaja atau tidak.
"Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi. Namun sejauh ini kami juga belum mendapatkan juga mendapatkan informasi apakah atas peristiwa itu sudah dilakukan penyelidikan atau belum," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Ketika ditanya apakah kendaraan milik anggota KPUD yang terbakar itu ada kaitan dengan dugaan hal intimidasi, Edwin mengaku sejauh ini pihaknya belum dapat menyimpulkan peristiwa dugaan kendaraan terbakar tersebut.
Ia mengatakan, saat ini LPSK masih menunggu proses penyelidikan yang tengah dijalani oleh pihak kepolisan setempat. Selain itu, Edwin juga mengaku akan mendalami rangkaian penyebab peristiwa termasuk meminta keterangan dari para saksi-saksi.
"Ya kalau dalam posisi kami (LPSK), itu kami belum bisa memastikan, apakah terbakar karena masalah kendaraannya atau karena dibakar," kata Edwin.
"Itu yang akan kami dalami terlebih dahulu. tadi kami sampaikan bahwa kami terbuka untuk apabila ada saksi atau korban yang mengalami intimidasi atas upaya verifikasi parpol ini tentu LPSK terbuka untuk memprosesnya," lanjut dia.
Edwin menambahkan, laporan tersebut sejauh ini masih bersifat konsultasi. Oleh sebab itu, soal permohonan perlindungan dari korban yang kendaraanya terbakar belum dapat diterima oleh LPSK.
Selain itu, Edwin memastikan, jika nanti yang bersangkutan sudah resmi melaporkan maka LPSK akan mendalami dan menindaklanjuti dalam rangka melakukan proses rangkaian penyelidikan dari laporan tersebut.
"Jadi permohonan perlindunganya dari pihak yang mobilnya terbakar itu belum kami terima. Kalau sudah kami terima tentu akan kami dalami kepada penyidikanya, kepada proses hukumnya apakah di kepolisian sudah diproses hukum atau
tidak," tandas Edwin. (GIB)
Baca Juga: Hadir di KPU Kawal Ganjar-Mahfud, Megawati Duduk Sejajar Bersama Prabowo dan Gibran
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...