CARITAU SUKA MAKMUE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menahan seorang kepala desa dan empat orang apartur Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, karena diduga terkait pungutan liar ke masyarakat.
“Lima orang tersangka yang kita lakukan penahanan ini karena semua tersangka diduga telah melakukan pungutan liar terkait jual beli tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud dalam keterangan pers kepada wartawan di Suka Makmur, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: PPATK Sebut Sudah Koordinasikan Soal Temuan Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK
Ada pun kelima aparatur desa yang saat ini sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial SU selaku kepala desa, kemudian RU selaku sekretaris desa, serta WA, MI, sera MO selaku kepala dusun di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
AKP Machfud mengatakan kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan lima orang aparatur desa tersebut, terungkap setelah kasus ini dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat kepolisian.
Kasus ini dilaporkan ke polisi, setelah para tersangka diduga melakukan pungutan liar dengan melakukan pemerasan kepada masyarakat, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai Rp40 juta.
Uang sebesar Rp40 juta tersebut, kata AKP Machfud, merupakan hasil pemerasan terkait jual beli tanah masyarakat dengan dalih sebagai fee sebesar 10 persen dari setiap pemilik tanah.
Ia mengatakan, ada pun jumlah masyarakat yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan para tersangka saat ini berjumlah mencapai enam orang.
“Jadi, indikasi pemerasan yang dilakukan oleh aparatur desa ini mengacu pada Qanun (Perda) desa yang sebelumnya telah disepakati bersama,” kata AKP Machfud dikutip Antara.
Namun setelah polisi melakukan penelusuran terhadap dalih Qanun untuk melakukan pemerasan, diketahui tidak ada bahasa kesepakatan bersama terkait fee sebesar 10 persen dari setiap masyarakat yang melakukan jual beli tanah di desa.
AKP Machfud mengatakan penahanan kelima tersangka dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kelima tersangka masih kita butuhkan keterangannya untuk melanjutkan penyidikan yang sedang berjalan,” kata AKP Machfud.(HAP)
Baca Juga: Viral! Pengurus RT Pungut THR Hingga Rp300 Ribu, Pj Heru Panggil Camat dan Lurah
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024