CARITAU JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Prof Dailami Firdaus, mengkritik keras kebijakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan surat edaran menteri agama tentang larangan penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut meminta kepada umat Islam supaya membatasi penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan maupun tadarus Al-Qur’an.
Arrinya, dalam menjalankan aktifitas keagamaan di masjid cukup menggunakan pengeras suara dalam. Tidak perlu pengeras suara luar.
Dailami mendesak keras dan meminta Yaqut agar mencabut Surat Edaran Menteri Agama, Nomor 1, Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Pria yang akrab disapa Bang Dai itu menilai, melalui surat edaran ini terkesan menag tidak memahami arti toleransi dan sikap saling menghormati.
"Bahkan, cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini," tegas putra mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, (Almarhumah) Hj. Tuty Alawiyah itu.
Dalam keterangan tertulisnya, dirinya mengatakan, toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun selama puluhan tahun. "Dan, selama itu juga tidak ada permasalahan mengenai pengeras suara di masjid maupun musala," cetusnya.
Menurut Bang Dai, pengeras suara tersebut tidak mengganggu masyarakat. "Dalam pelaksanaan penggunaan pengeras suara sendiri semua sudah diatur waktunya dan tidak akan menganggu di waktu-waktu orang istirahat. Tentunya, pengurus masjid dan musala sudah lebih memahami karakteristik wilayahnya masing-masing. Dan harus diingat, ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan,” tandasnya.
Cucu ulama besar betawi yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Periode 1977-1984, K. H. Abdullah Syafi’i itu pun menyarankan kepada Menag Yaqut agar lebih baik mengurusi program untuk peningkatan ibadah.
"Jadi, hemat saya, daripada mengurusi soal pengeras suara, Menag (Yaqut) lebih bagus memberikan dan membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadan ini,” pintanya.
Dirinya pun mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan kepada umat islam. “Saya juga tidak lupa megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah untuk seluruh umat Islam,” pungkas senator Jakarta yang kembali terpilih di Pileg 2024 itu. (DID)
dpd ri senator asal dki kemenag larangan pengeras suara bulan ramadan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...