CARITAU JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengkonfirmasi telah menerima laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran yang membagi-bagikan susu gratis di area CFD Jakarta beberapa waktu lalu.
"Informasi dari bagian pengaduan, laporan sudah masuk siang tadi pukul 11.30 WIB," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Soal Aiman Witjaksono, Ganjar Pranowo: Kami akan Bela
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, setelah menerima aduan atau laporan itu, DKPP, seperti dilansir Antara, akan melakukan verifikasi administrasi.
Apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, tahapan selanjutnya adalah verifikasi materiil. Setelah verifikasi materiil laporan itu dinyatakan memenuhi syarat pula, pengaduan akan didaftarkan sebagai perkara dan siap untuk disidangkan.
Sebelumnya, perihal pelaporan tersebut disampaikan oleh Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakpus usai mendampingi Cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengklarifikasi kegiatannya di area Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.
Habib, sapaan akrab Habiburokhman, menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran, yakni berkampanye di sepanjang area CFD Jakarta dari Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.
Menurutnya, Bawaslu Jakpus telah melanggar asas dalam hukum, yakni Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Terkait dengan pelaporan ke DKPP itu, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (DIM)
Baca Juga: Eks Panglima GAM Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Aceh
tkn prabowo-gibran prabowo-gibran bawaslu jakpus pilpres 2024 dkpp
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...