CARITAU MAKASSAR - Kehadiran lampu flash light pada kamera ETLE di Jalan AP Pettarani kota Makassar tidak sedikit membuat pengendara risih atas cahaya tajam yang dipancarkan. Bagaimana tidak, lampu tersebut membuat mata pengendara menjadi silau.
Salah seorang pengendara yang melintas di Jalan AP Pettarani bernama Muhsin (24) mengatakan, lampu kamera ETLE terlalu tajam dan mengganggu saat berkendara.
Baca Juga: Ditlantas Polda Sulsel Berlakukan Cek Fisik Kendaraan Secara Digital
"Bagus tujuannya ini sebenarnya, tapi terlalu tajam pancaran cahayanya, saya beberapa kali lewat di sini dan merasa pening ketika secara kebetulan menatap cahaya yang terpancar itu," ungkapnya, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto mengaku tidak menampik adanya keluhan dari pengendara terkait keberadaan lampu itu.
"Masyarakat pengguna jalan di kota Makassar khususnya, sangat memberikan atensi dan perhatian kepada pola penegakan hukum lalulintas yang baru," katanya.
Meski begitu, kata diq, pengendara mesti beradaptasi dengan pola penindakan hukum pelanggaran lalulintas yang baru diterapkan tersebut.
"Tentunya ini harus kita adaptasi karena pola penindakan penegakan hukum pelanggaran lalulintas selalu berkembang," ucapnya.
Restu menuturkan, sebelumnya pihak kepolisian menggunakan tilang manual. Dan, itu lebih menakutkan karena pelanggar bertemu langsung dengan petugas.
Namun, terkadang pengendara yang menyadari dirinya melanggar peraturan lalulintas jika melihat Polisi sontak kelabakan.
Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan memicu terjadi kecelakaan lalulintas jika tiba-tiba memutar balik.
"Tilang manual lebih menakutkan karena harus bertemu langsung dengan petugas dibandingkan dengan ETLE dengan sistem elektronik," tukasnya.
Restu kemudian mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk sama-sama beradaptasi dengan sistem yang baru diterapkan tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mari kita sama-sama beradaptasi dengan adanya pola penindakan hukum yang baru ini," imbuhnya.
"Kita berfokus pada pengendara bermotor dan juga kondisi jalan. Tidak hanya berfokus pada lampu yang menyilaukan," sambungnya,
Kata dia, staf ahli Ditlantas Polda Sulsel telah menurunkan kapasitas cahaya yang dipancarkan lampu tersebut.
"Staf ahli kami sudah menyesuaikan dengan kapasitas cahayanya yang sebelumnya 900 ms, saat ini sudah diturunkan menjadi 400 ms," ujarnya.
Restu menuturkan, keberadaan lampu itu untuk mendapatkan hasil capture pelanggaran yang terbaik.
"Sehingga walaupun kaca mobil di atas 40 persen (gelap), tetap dapat kita ambil gambar sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas," katanya.
Keberadaan lampu itu, kata Restu untuk membantu perangkat ETLE dalam mencapture pelanggaran.
"Karena di malam hari dengan bantuan Flashlight, supaya pengambilan barang bukti pelanggaran dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal," tuturnya.
Dibeberkan Restu, khusus pada Selasa (10/10/2023) hingga sore hari, kamera yang dipasang di Jalan AP Pettarani itu telah mencapture sebanyak 85 pelanggaran.
"Sampai hingga pukul 15.00 Wita, sudah kurang lebih 85 pelanggaran yang sudah dicapture, baik yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu, dan juga tidak menggunakan helm di jalan protokol," terangnya.
Hanya saja, Restu mengatakan, di kota Makassar baru satu lampu Flashlight yang dipasang. Hanya di Jalan AP Pettarani.
"Kamera yang diperbantukan lampu flash baru satu di Jalan AP Pettarani," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Ditlantas Polda Sulsel Catat 1.500 Kendaraan Diblokir Dua Bulan Terakhir
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...