CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva (kanan) bersama Amirs Syamsudin (kiri) menggelar jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta Rabu (4/10/2023). Dalam jumpa persnya, kuasa kukum PT Indobuildco menilai langkah PPKGBK merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan perampasan atas harta milik privat, jika dilakukan tanpa perintah pengadilan. Pasalnya, PT Indobuildco bukan penghuni liar dan menempati area tersebut berdasarkan alas hak yang sah, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. (CARITAU - MUNZIR)
pt indobuildco tindakan ppkgbk melanggar hukum dki jakarta konflik hotel sultan
Pelatih Tanzania Nilai Timnas Indonesia Berprospek...
Kericuhan di Surabaya Usai Leg Kedua Final Champio...
Jordi Amat Tampil Lawan Tanzania Minggu Besok, Hub...
Gunung Semeru Erupsi Delapan Kali Terus Menerus
Aksi Bela Palestina di Bandung