CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva (kanan) bersama Amirs Syamsudin (kiri) menggelar jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta Rabu (4/10/2023). Dalam jumpa persnya, kuasa kukum PT Indobuildco menilai langkah PPKGBK merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan perampasan atas harta milik privat, jika dilakukan tanpa perintah pengadilan. Pasalnya, PT Indobuildco bukan penghuni liar dan menempati area tersebut berdasarkan alas hak yang sah, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. (CARITAU - MUNZIR)
pt indobuildco tindakan ppkgbk melanggar hukum dki jakarta konflik hotel sultan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...