CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa jaringan internet di daerah, tak menjadi alasan terganggunya proses verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan oleh anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
"Enggak ada masalah, di berbagai daerah tidak ada laporan permasalahan sipol yang diakses saat verifikasi faktual," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (13/11/2022).
Baca Juga: Usai Bertemu di Istana Merdeka, Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Seluruh Komponen
Idham mengatakan, proses pelaksanaan verifikasi faktual itu langsung dilaksanakan oleh tim Verifikator KPU di daerah dengan menginput data para anggota partai ke dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
"Pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) itu juga telah dilaksanakan oleh Verifkaktor KPU, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan verifikasi faktual itu diinput ke dalam sipol," imbuh Idham.
Oleh karena itu, Idham menegaskan, sebetulnya proses verifikasi faktual (Verfak) sejauh ini akan dilaksanakan oleh KPU daerah bukan oleh Partai Politik. Menurut Idham, Partai politik yang telah mengikuti tahapan verifikasi adminitrasi hanya berkenan pada perbaikandokumen keanggotaan partai.
"Artinya yg melakukan itu KPU di daerah bukan Partai. Partai itu berkenan dengan sipol itu pada saat pendafataran perbaikan dokumen itu sipol digunakan oleh partai" jelas Idham.
Idham menuturkan, sejauh ini proses perbaikan data dalam kegiatan Verifikasi Faktual terhadap sembilan Partai politik calon peserta Pemilu itu masih dilakukan oleh petugas KPU di daerah.
Sejauh ini, Idham mengaku belum dapat berspekulasi lebih jauh terkait apa saja kendala yang dihadapi oleh para Partai, mengingat saat ini KPU di seluruh daerah masih dalam proses menjalani penginputan data perbaikan dari Partai Politik calon peserta pemilu.
"Kami belum bisa bersepekulasi, kami berikan kepada parpol sebagaimana hak yang diberikan pada parpol untuk melakukan perbaikan," tutur Idham.
Idham berharap, para anggota dari partai politik calon peserta pemilu 2024, dapat menggunakan kesempatan seoptimal mungkin dalam rangka melakukan perbaikan data keanggotaan agar dinyatakan telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu kami berharap dapat gunakan kesempatan perbaikan ini dengan seoptimal mungkin, sehingga kebutuhan perbaikan data dan persyaratan data dapat dipenuhi," tandas Idham. (GIBS)
Baca Juga: KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...