CARITAU JAKARTA - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara penerimaan berkas bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, yakni dua hari setelah tanggal pendaftaran berakhir pada 25 Oktober 2023 pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024).
Penjelasan Hasyim menjawab salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, yang menekankan bahwa DKPP telah menyoroti kejanggalan yang dilakukan KPU.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti penerbitan berita acara KPU yang lebih lambat, sebagai tindakan tidak lazim karena tidak dilakukan sesuai dengan hukum-hukum administrasi.
Menurut Hasyim, bakal paslon presiden dan wakil presiden nomor satu dan tiga mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023. Kemudian, paslon nomor urut dua mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, yaitu pada 25 Oktober 2023.
“Semua bakal pasangan itu begitu mendaftar, kategori yang digunakan KPU hanya satu, yaitu dokumen pencalonannya lengkap atau tidak,” katanya.
Ketiga bakal paslon tersebut kemudian diberikan surat pengantar tes kesehatan ke RSPAD Gatot Subroto. Lalu, hasil pemeriksaan kesehatan diserahkan ke KPU pada 27 Oktober 2023 dan menjadi dokumen persyaratan.
Karena itu, kata Hasyim, KPU baru dapat menerbitkan berita acara setelah diterimanya surat hasil pemeriksaan kesehatan.
“Dalam pandangan KPU, saat membuat berita acara pendaftaran, logisnya di tanggal 28 Oktober, bukan saat penerimaan pendaftaran walaupun sudah ada penilaian dari DKPP,” ujarnya.
Atas jawaban KPU tersebut, Aan mengatakan, seharusnya KPU menuliskan berita acara sesuai dengan tanggal para bakal calon mendaftar karena rawan timbul kecurangan.
“Karena itu bisa saja disimpangi. Misalkan salah satu pihak berdalih bahwa sudah menyerahkan berkas pada 19 Oktober, namun tiba-tiba pihak KPU mengatakan berkasnya belum lengkap. Apa pegangan para pihak?” kata Aan.
Ia menilai, KPU seharusnya tetap membuat berita acara pendaftaran sesuai dengan tanggalnya, yaitu pada 25 Oktober 2023, dan menambahkan catatan bahwa berkas pemeriksaan kesehatan diserahkan setelah proses pendaftaran.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud seperti dirilis Antara, menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta, dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simambura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli.
Sedangkan 11 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono. (BON)
Baca Juga: Panglima Dozer Ajak Masyarakat Sulsel Tidak Golput
Baca Juga: Ungkap Dukungan ke Paslon 02, Habib Lutfi Doakan Cita-cita Prabowo Segera Terwujud
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...
Dandim Lamongan Beri Contoh Babinsa Optimalisasi L...