CARITAU JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai partai politik yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI seharusnya tetap bisa mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ray berpendapat, Bawaslu seharusnya tidak ambil pusing untuk memproses ajuan sengketa, meski parpol hanya mendapat formulir model pengembalian pendaftaran parpol.
Baca Juga: Gus Ipul Komentari Cuitan Cak Imin yang Sebut "Saipul Makelar"
"Apapun bentuk surat yang menyatakan parpol itu digugurkan, tidak diterima, itu bisa dijadikan bahan sengketa di Bawaslu," ujar Ray ditemui usai menghadiri acara Grand Launching caritau.com di Usmar Ismail Hall, Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Menurutnya, Bawaslu seharusnya juga tidak kaku dalam melihat syarat pengajuan sengketa proses, dalam hal ini objek sengketa, yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Di dalam norma tersebut ditegaskan, "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota".
"Entah itu berita acara, formulir (yang dijadikan objek sengketa), itu kewenangan Bawaslu untuk menyatakan bahwa ini bisa jadi alat untuk sengketa. Bisa berita acara, macam-macam," tuturnya.
"Saya sudah usulkan apapun nanti bentuk pernyataan dari KPU, itu jadi alat sengketa di Bawaslu," demikian Ray.
Mengenai kedudukan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL yang dikeluarkan dan diberikan KPU kepada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya, Bawaslu enggan mengklasifikasikan itu sebagai "berita acara".
"Pertanyaannya, yang dikembalikan itu berita acara atau tidak? Semua itu aturannya kan ada di PKPU (4/2022)," ujar anggota Bawaslu Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8).
"Kita (Bawaslu) tidak dalam kondisi menilai apakah itu berita acara atau tidak. Yang terpenting adalah, Bawaslu memastikan apa yang dilakukan KPU harus sesuai dengan PKPU 4/2022. Batu ujinya itu saja," demikian Puadi.
Adapun sebanyak 16 parpol diketahui sudah dinyatakan gagal lolos ke tahap verifikasi administrasi karena tidak lengkap dokumen pendaftarannya. Berikut daftar 16 parpol tersebut:
1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
(KEK)
Baca juga:
Ganjar Serukan Stop Politik Identitas, Kedepankan Politik Kecerdasan dan Adu Gagasan
Sempat Grogi Sebelum Tampil, Lyla Sukses Meriahkan Panggung Grand Launching Caritaucom
Hendrajit: Semua Elemen Bangsa Harus Bijak Gunakan UU ITE Terkait Politik Identitas
ray rangkuti bawaslu politik indentitas pemilu 2024 pilpres 2024 capres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...