CARITAU MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan dari 27 perusahaan terlapor pada kasus dugaan kartel minyak goreng sudah menaikkan status dari tahap penyelidikan ke pemberkasan.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan komisi telah mengantongi dua alat bukti dalam proses penyelidikan sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan disusul ke persidangan.
Baca Juga: Gilbert: Beban Tugas Jakpro oleh Anies Baswedan, Alasan Terjadinya Persekongkolan Tender TIM
“Untuk tanggal persidangan dan majelis sidang, katanya, belum diputuskan, namun diperkirakan akan dimulai di Oktober,” kata Ridho di Medan, Jumat (30/9/2022).
Ridho mengatakan perusahaan terlapor terbanyak beroperasi di bawah lingkup kantor wilayah I, masing-masing lima di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan satu di Dumai, Kepulauan Riau.
"Tim penuntutnya juga belum diputuskan, tapi persidangan untuk pelaku usaha yang berdomisili di Sumut bisa jadi akan dilaksanakan di Medan," katanya.
KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng itu sejak 30 Maret 2022.
"Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023," ujarnya.
Seperti dilansir Antara, Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, di Jakarta, sebelumnya, mengatakan, peningkatan status kasus itu menjadi tahap pemberkasan diputuskan dalam rapat komisi di kantor pusat KPPU, Jakarta.
Dengan peningkatan status kasus itu, maka perkara tersebut dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni sidang majelis pemeriksaan pendahuluan. Pada waktu penyelidikan kasus, KPPU baru mengantongi satu alat bukti.
Setelah KPPU memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan dugaan kartel, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya, maka KPPU mendapat alat bukti tambahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat, ada 27 terlapor yang diduga melanggar dua pasal yang berkaitan dengan penetapan harga dan penjualan barang atau jasa.(HAP)
Baca Juga: Jakarta Barometer Duga Ada Penyalahgunaan Kekuasaan Era Anies di Kasus Revitalisasi TIM
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024