CARITAU JAKARTA - Inisiator Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan Audit Forensik dalam skandal kasus Revitalisasi tahap III Taman Ismail Marzuki (TIM) yang sudah dijalankan pada era Gubernur Anies Baswedan.
Menurut Jim Lomen, kasus yang diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan melibatkan PT. PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dua perusahaan lain ini perlu mendapat perhatian khusus lantaran disinyalir ada penyalahgunaan kekuasaan saat itu.
Baca Juga: Terkatungnya Warga Gusuran Kampung Bayam, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
"KPPU telah memutuskan bahwa PT Jakpro sebagai BUMD DKI bersalah dan terlibat dalam persekongkolan proyek revitalisasi TIM tahap III tersebut," ujar Jim Lomen dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).
Jim Lomen pun mendesak pihak terkait untuk menggunakan hak nya dalam membongkar kasus kongkalingkong yang sarat akan koncoisme. Menurutnya, Transparansi adalah sebuah kebutuhan mendesak untuk melawan korupsi.
"Kebijakan yang sewenang wenang dalam memanfaatkan kekuasaan adalah tindakan yang brutal dalam mengelola pemerintahan, kasus kongkalingkong Revitalisasi Taman Ismail Marjuki bukti nyata kebrutalan pengelolaan proyek proyek yang seharusnya terbuka, sehat dalam dunia bisnis secara sadar disingkirkan," katanya.
Lebih lanjut Jim Lomen mengingatkan para pemangku kepentingan, dalam hal ini Pemprov DKI dan aparat penegak hukum untuk tidak takut dalam membongkar kasus tersebut. Ia mendesak agar siapapun yang terlibat dalam kasus itu di seret ke ranah hukum.
Dia juga meminta agar dibentuk Pansus oleh DPRD DKI serta melibatkan pengawasan masyarakat Jakarta agar dalam perjalanannya kelak tidak terjadi penggembosan kasus, sehingga berhenti di tengah jalan.
"Kekhawatiran akan adanya oknum anggota dewan yang terlibat dalam skandal ini bisa menjadi ganjalan terwujud nya pansus tersebut. Jakarta Barometer, juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Jakarta untuk menjadikan Skandal kasus Revitalisasi TIM ini menjadi MUSUH bersama dalam melawan sikap dan perilaku korupsi dikalangan BUMD DKI Jakarta," tandasnya.
Bukan hanya berlaku untuk Jakpro, Jim Lomen juga menyarankan audit serupa dilakukan kepada semua BUMD DKI. Apabila hasil Audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran Hukum, kata Jim, maka Jakarta Barometer meminta agar Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti sampai keranah Hukum yang berlaku.
"Karena tindakan membongkar Skandal ini sangat lah penting dalam rangka menciptakan budaya kerja yang baik untuk tercipta nya Jakarta menjadi Kota Global," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III yang dilakukan di era Gubernur DKI Anies Baswedan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain, yaitu PT Pembangunan Perumahaan (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
“(Ketiga perusahaan itu) terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III,” dikutip TribunJakarta.com dari website kppu.go.id, Kamis (20/7/2023). (DID)
Baca Juga: NasDem Minta Polisi Tak Anggap Remeh Kasus Ancaman Terhadap Anies Baswedan
anies baswedan penyalanggunaan wewenang revitalisasi tim kppu pt jakpro jakarta barometer
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...