CARITAU JAKARTA – KPK menetapkan M Ardian Noervianto (MAN), mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kemendagri menjadi tersangka dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bersama Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA).
"Berdasarkan pengembangan kasus suap Bupati Kolaka Timur, KPK telah menetapkan Dirjen Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri Ardian Noervianto menjadi tersangka," kata Karyoto, Deputi Penindakan KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sedangkan Andi Merya Nur ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Penetapan Ardian merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur atas dugaan suap paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah di Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Sementara terkait Ardian, menurut Karyoto, Dirjen Bina Keuda Kemendagi memiliki tugas, di antaranya melaksanakan investasi langsung pemerintah dalam bentuk pinjaman dana PEN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Investasi diajukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
"Dengan tugas tersebut, tersangka Ardian Noervianto memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah," kata Karyoto.
MAN Terima Rp1,5 Miliar
Sekitar Maret 2021, tersangka Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur menghubungi Laode agar dapat dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.
"Kemudian tersangka Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian Noervianto di kantor Kemendagri Jakarta sekitar Mei 2021," ujar Karyoto.
Pada pertemuan tersebut, tersangka Andi Merya bermaksud mengajukan permohonan pinjaman dana PEN Rp350 miliar, serta meminta tersangka Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
"Berdasarkan tindak lanjut dari pertemuan tersebut, tersangka Ardian Noervianto diduga meminta adanya pemberian uang atas peran yang dilakukanya dengan meminta sejumlah uang kompensasi sebayak 3% secara bertahap, berdasarkan nilai pengajuan pinjaman,"ungkap Karyoto.
Permintaan Ardian disampaikan ke Laode untuk selanjutnya diinformasikan kepada Andi Merya yang ternyata menyetujui permintaan Ardian dan sebagai komitmen awal mentransfer Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode.
"Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dollar singapura sebesar 131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar," ungkap Karyoto.
"Yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) menerima sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.
Atas pemberian uang itu, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya pun disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
"KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Karyoto.
AMN sebagai pemberi dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan MAN dan LMSA dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka selama 20 hari pertama dimulai tanggal 27 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022.
"Untuk tersangka Laode ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Karyoto.
KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Ardian Noervianto dikarenakan yang bersangkutan beralasan sakit.
"KPK menghimbau agar yang bersangkutan dapat hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," pungkasnya. (GIBS)
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...