CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri (PT DJM) Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara pada tahun anggaran 2016-2017.
Dalam kasus dugaan perkara korupsi tersebut, tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak pengajuan pengadaan helikopter yang nilainya sebesar Rp 738,9 miliar.
Baca Juga: Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan Tengah
"Kami telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka JIK (John Irfan Kenway)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022) malam.
Kasus ini berawal saat Irfan selaku Direktur PT DJM bertemu dengan Mohammad Syafei yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap.
Dalam pertemuan tersebut Irfan mengajak salah satu pegawai perusahaan Agustawesland yakni Lorenzo Pariani (LP) lalu menawarkan pengajuan pengadaan helikopter.
"Pada sekitar Mei 2015, IKS (Irfan Kurnia Saleh) bersama LP (Lorenzo Pariani) sebagai salah satu pegawai perusahaan AW menemui MS (Mohammad Syafei)," kata Firli.
Firli mengatakan pertemuan itu membahas terkait pengajuan pengadaan Helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI Angkatan Udara. Irfan diduga memberikan proposal kepada Syafei untuk pengadaan helikopter yang dibutuhkan.
"Dengan mencantumkan harga untuk satu unit Helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta, di mana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit Helikopter AW-101 hanya senilai USD39,3 juta atau ekuivalen dengan Rp514,5 miliar," ujar Firli.
Selanjutnya, setelah pertemuan itu, panitia pengadaan Helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI Angkatan Udara mengundang Irfan ke acara prakualifikasi untuk penunjukan perusahaannya sebagai pemenang proyek sekitar November 2015.
Namun, undangan itu tambah Firli, sempat tertunda dikarenakan adanya arahan pemerintah yang menilai kondisi ekonomi nasional saat itu belum pulih untuk mendukung pengadaan helikopter.
Firli menuturkan, pengadaan helikopter itu lalu dilanjutkan pada 2016. Saat itu, nilai kontrak yang disetujui mencapai Rp738,9 miliar dengan metode lelang pemilihan khusus yang diikuti oleh dua perusahaan.
"Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri kontrak pekerjaan," tutur Firli.
Kemudian, lanjut Firli, dalam tahapan lelang itu, harga yang diajukan oleh Irfan masih tetap sama dengan harga lelang sebelumnya yang pernah diajukan pada tahun 2015 yakni sebesar USD56,4 juta dan langsung disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam perkara ini, Irfan diduga mengondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti lelang. Sehingga, otomatis pemenang lelang sudah pasti perusahaan miliknya.
Sementara itu, Irfan juga diduga telah menerima pembayaran penuh dalam pengadaan lelang tersebut. Selain itu, KPK juga telah menemukan adanya beberapa item pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
"Di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," tandas Firli.
Akibat perbuatanya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (GIBS)
Baca Juga: Pelepasan Jenazah Kru Pesawat Super Tucano
korupsi helikopter tni au rugikan negara 224 miliar irfan kurnia saleh tni au
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Pj Teguh Pastikan Komitmen Forkopimda Sukseskan Pi...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Target Rampung 2026, PAM Jaya Mulai Bangun IPA Cil...