CARITAU YOGYAKARTA - Sektor pariwisata saat ini masih dihadapkan berbagai permasalahan diantaranya kualitas lingkungan yang semakin menurun, rendahnya kualitas tata kelola destinasi, pelayanan pariwisata kurang prima, kapasitas SDM pariwisata yang masih rendah, minimnya investasi, keterbatasan aksesibilitas udara, darat, dan laut serta kurangnya kesiapsiagaan terhadap bencana.
Hal ini disampaikan Ketua Komite III Hasan Basri saat melakukan Uji Sahih Naskah Akademik dan draft RUU tentang Perubahan Kedua UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pentingnya dilakukannya perubahan UU Kepariwisataan yaitu penyelenggaraan pariwisata perlu dilakukan secara berkelanjutan, penataan pola hubungan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pariwisata, sistem informasi terpadu, aksesibilitas pariwisata dan ramah disabilitas, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan standarisasi dan sertifikasi kompetensi pelaku pariwisata” kata Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Utara.
“Kegiatan uji sahih ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan draft RUU Kepariwisataan beserta naskah akademiknya dan memperoleh masukan dari narasumber dan peserta terhadap substansi draft RUU Kepariwisataan inisiatif DPD RI”, ujar Anggota DPD RI asal Provinsi DIY Hafidh Asrom.
Kegiatan Uji Sahih juga dihadiri oleh Tim Ahli RUU Kepariwisataan Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein dan Lintang Ayu Nugrahaning Tyas, S.ST.Par., M.Sc. Dalam pengantar diskusi Ketua Tim Ahli Yahya Ahmad Zein mengatakan bahwa ruang lingkup perubahan UU Keperawisataan antara lain mempertegas asas keberlajutan, kemitraan, inklusifitas, peran dan tanggung jawab pemerintah, system informasi dan menguatkan peran Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
Hadir dalam diskusi Guru Besar FT UGM Prof. Ir Wiendu Nuryanti memaparkan bahwa terdapat 5 pilar yaitu destinasi wisata, industri parawisata, pemasaran, SDM dan kelembagaan.
Perwakilan Pemda DIY dalam kesempatan tersebut disampaikan Hary Setiawan Kepala Biro Hukum Pemda DIY, dalam peparannya disampaikan bahwa perlu dilakukan perencanaan kepariwisataan, penyelenggaraan kepawisataan terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah, evaluasi yang dilakukan secara periodik dan pentingnya pembangunan kepariwisataan berdasarkan karakteristik daerah serta pelibatan masyarakat dan UMKM lokal.
Selain itu, Akademisi FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta V. Hari Supriyanto mengomentari terkait pentingya pembangunan budaya pariwisata berbasis masyarakat, pariwisata berbasis budaya, memprioritaskan penggunaan produk lokal.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia perwakilan DIY yang mengharapkan agar aturan lebih condong untuk mengembangkan sektor Parekraf secara bertanggung-jawab dan berorientasi global. (DID)
komite iii dpd ri uji salih kepariwisataan ruu kepariwisataan
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...