CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin, angkat bicara soal pernyataan Ketua Umumnya, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin yang menyebut terkait wacana penghapusan jabatan Gubernur.
Dalam keteranganya, Yanuar menilai sekaligus meluruskan bahwa yang dimaksud Cak Imin bukan usulan penghapusan jabatan Gubernur melainkan terkait pemilihan langsung Gubernur.
Baca Juga: DPR Minta Pemberian THR ke Driver Ojol Tak Sekedar Imbauan
"Usulan utama dari Cak Imin sebenarnya soal penghapusan pemilihan Gubernur secara langsung, bukan pada penghapusan jabatan Gubernur, kata Yanuar kepada wartawan," Kamis, (2/2/2023).
Kendati demikian, dalam keteranganya, Yanuar mengatakan, wacana mengenai penghapusan jabatan Gubernur bukanlah hal pokok ataupun hal yang sangat prioritas. Ia menyebut, wacana itu tergantung kondisi dan keadaan di wilayah masing-masing.
"Penghapusan jabatan gubernur bukan hal yang pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak. Jadi tergantung evektifitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang pemilihan Gubernur," terang Yanuar.
Yanuar mengungkapkan, alasan soal wacana pemilihan langsung Gubernur perlu ditinjau ulang lantaran pada realitas objektifnya masih banyak pemilihan langsung di Indonesia yang menunjukan tingkat pragmatisme politik yang membahayakan demokrasi, moral, mental dan akhlak para elit politik dan masyarakat.
Kendati demikian, menurut Yanuar, untuk saat ini Indonesia belum mampu untuk mengambil sikap mencegah dalam hal-hal tersebut tanpa pemahaman yang matang. Oleh karena itu, menurut Yanuar, sudah sewajarnya Indonesia harus mencari solusi pencegahan pragmatisme tersebut dengan salah satunya memangkas pemilihan langsung Gubernur.
"Kita harus mencari solusi yang paling mungkin untuk diterapkan. Salah satunya adalah dengan memangkas kegiatan pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur. Sehingga peluang untuk mengurangi materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," tutur Yanuar.
Selain itu, menurut Yanuar, didalam kerangka konsep otonomi daerah sebetulnya tugas dan wewenang Gubernur terbatas. Hal itu lantaran pada sistem otonomi daerah bertumpu pada Kabupaten/Kota bukan pada tingkat Provinsi.
Oleh karena itu, Menurut Yanuar, tugas Gubernur sejauh ini hanya lebih banyak mendorong aspek administratif dan protoker daerah. Ia mencontoh
kan, misalnya mengenai koordinasi, pengawasan monitoring, sinkronisasi dan pelaporan.
"(Jadi) bila pemerintahan provinsi melakukan program-program sektoral itu lebih banyak karena tugas pembantuan dari pemerintah pusat, yakni dalam rangka pencapaian prioritas nasional," terangnya .
Sementara itu, Yanuar menambahkan, alasan lainnya terkait wacana penghapusan pemilihan langsung Gubernur atau penghapusan jabatan gubernur lantaran selama ini menurutnya posisi nya Gubernur hanya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bukan sebagai kepala daerah yang otonom dalam menjalankan tugas, fungs dan kewenangan.
"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur/wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," kata Yanuar.
Berdasarkan hal itu, Yanuar mengusulkan agar pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur seharusnya dikembalikan dan ditentukan melalui proses mekanisme yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Disisi lain, menurut Yanuar, posisi pemerintahan provinsi mirip dengan pelaksanaan manajemen sistem pemerintahan yang berjalan di tingkat Kecamatan yang dinilai menjalankan tugas hanya sebagai penghubung antara pemerintah pusat dengan pemerintah kota.
"Jangan lupa bahwa posisi dan kedudukan pemerintahan provinsi sebenarnya mirip dengan pemerintahan kecamatan. Bedanya, pemerintahan provinsi adalah penghubung antara pemerintah pusat dengan pemerintahan kabupaten/kota. Sementara pemerintahan kecamatan hanya merupakan penghubung antara pemerintahan kabupaten/kota dan pemerintahan desa/kelurahan," tandas Yanuar.
Diketahui sebelumnya, Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mendapat kritik dari sejumlah pihak lantaran membangun narasi soal wacana penghapusan jabatan gubernur.
Dalam keteranganya, Cak Imin menyebut bahwa soal penghapusan jabatan Gubernur tersebut merupakan hal yang mudah apabila presiden memutuskan untuk mengeluarkan Perppu dan DPR nantinya sepakat mendorongnya menjadi Undang-Undang.
"Pilkada momentumnya, mengakhiri pilkada untuk gubernur. Momentumnya mengakhiri pilkada untuk gubernur (maka) presiden keluarkan perppu, DPR menyiapkan undang-undang," kata Muhaimin kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Cak Imin mengungkapkan, alasan pengusulan wacana penghapusan jabatan Gubernur dan pemilihan langsung Gubernur tersebut lantaran dirinya anggaran gaji gubernur cukup besar dan tidak sebanding dengan tugas dan fungsinya yang dinilai hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata Cak Imin.
"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," tandas Cak Imin. (GIB)
Baca Juga: Respons Cak Imin Soal Ajakan Gus Ipul PKB Kembali ke PBNU: Jangan Hiraukan Makelar!
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...