CARITAU MEDAN – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin yang merupakan adik Bupati Langkat --nonaktif-- Terbit Rencana Perangin-angin terkait kerangkeng manusia di rumah Terbit.
Baca Juga: CARITAU FILES: LPSK MENDUGA KUAT OTAK KEJAHATAN ADALAH PEMILIK KERANGKENG MANUSIA
Terseretnya nama Sribana dalam kasus biadab kerangkeng manusia, agaknya bisa disimak melalui pernyataan Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati, yang pernah menyebut bahwa Bupati Terbit sempat mengajukan permohonan untuk menjadikan kerangkeng manusia sebagai lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati pada Selasa (25/1/2022) seperti dikutip TribunMedan.com.
Namun setelah survei, Terbit melalui adiknya Sribana Perangin Angin tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.
Seperti dikutip dari KompasTV, Rosmiyati menyebut bahwa saat itu Kasi Rehabilitasi Langkat sudah mengingatkan Bupati Langkat untuk segera mengurus izin.
Namun Bupati Langkat nonaktif mengatakan, pusat rehabilitasi sudah dikelola oleh adiknya Sribana Perangin-angin.
"Kemudian pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah menyarankan kepada adik Pak Bupati, karena pada saat itu keterangan Pak Bupati sendiri bahwa Panti Rehab itu sudah dikelola oleh adeknya," kata Rosmiyati.
Belum Ada Tersangka
Sebelumnya, Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-angin.
"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Hadi Wahyudi, Selasa (15/3/2022).
Sejak kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan tersebut mengemuka, belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Hadi menyebutkan, saksi ahli yang dimintai keterangan untuk mendalami kasus itu bernama Dr Ninik Rahayu dari Ombudsman Jakarta.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara juga telah memeriksa saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman TA.
"Penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi, sebab keterangan yang mereka berikan sangat berarti dalam penyelidikan tersebut," katanya.
Polda Sumatera Utara telah melakukan penggalian dua makam jenazah atas nama Abdul Sidiik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng manusia.
"Ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yakni AS dan SG," tegasnya.(BIM)
Baca Juga: Polda Sumut Kantongi Tersangka Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Sodomi dan Kemaluan Anjing
bupati terbit rencana perangin-angin kerangkeng manusia ketua dprd langkat sribana perangin-angin
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024