CARITAU SURABAYA – Prof Bagong Suyanto MSi, Guru Besar Sosiologi Unair, menilai kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kalau dalihnya untuk rehabilitasi, jangan diperlakukan sebagai terdakwa yang dihukum, tetapi harus diperlakukan sebagai korban,’’ kata Prof Bagong, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: CARITAU FILES: LPSK MENDUGA KUAT OTAK KEJAHATAN ADALAH PEMILIK KERANGKENG MANUSIA
Menurut Prof Bagong, rehabilitasi sosial narkoba bertujuan memulihkan manusia dari dampak buruk penyalahgunaan, baik secara mental maupun sosial.
Prof Bagong juga berpendapat bahwa korban rehabilitasi sosial narkoba semestinya dilakukan oleh ahlinya.
“Fakta bahwa ada kerangkeng manusia itu jelas salah karena bukan wewenang bupati. Kalau dilakukan bukan oleh ahlinya, secara sosiologi hal itu menyimpang,’’ papar Prof Bagong.
Menurutnya, setiap tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dianggap sebagai bentuk penyimpangan.
“Kondisi dikerangkeng dengan fasilitas apapun tetap tidak manusiawi. Itu melanggar kebebasan, kecuali divonis pengadilan bersalah,’’ imbuhnya.
Meskipun ada yang pihak yang mengaku bahwa beberapa korban yang dikerangkeng mendapat izin dari keluarga, Guru Besar Sosiologi Unair itu menganggap izin tersebut bisa saja diberikan karena keluarganya tersubordinasi dengan kekuasaan dan tidak berani menguak isu ini.
“Kegiatan kerangkeng semacam ini bisa berdampak sosial bagi korban, yakni munculnya trauma dan stigma,” pungkas Prof Bagong. (HAP)
Baca Juga: Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin Adik Bupati Terbit Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024